Kabasarnas periode 2021-2023 ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, terkait dugaaan suap pengondisian pemenang tender proyek di Basarnas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melangsungkan Operasi Tangkap tangan (OTT) di Bekasi dan Jakarta, pada Selasa (25/7/2023).
Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas), Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Koordinator Administrasi Basarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (sumber).
Selain para penyelenggara negara tersebut, KPK juga menetapkan tiga pengusaha swasta sebagai tersangka pemberi suap.
Berkali-kali pejabat publik tersandung korupsi proyek. Ketik "pejabat korupsi terkait proyek" di mesin pencari, maka akan muncul deretan berita serupa.
Menteri, Bupati, Direktur BUMN, dan pejabat publik lainnya ditangkap karena suap dalam pengondisian pemenang tender proyek di lingkungan instansi yang dikelolanya.
Memang tender bisa dikondisikan? Bukankah lelang proyek di institusi pemerintah dilaksanakan melalui LPSE?
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 73, membentuk Layanan Pengadaan secara Elektronik (LPSE), yang memfasilitasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa secara elektronik.
Tender atau lelang secara elektronik bertujuan untuk:
- Transparansi dan akuntabilitas.
- Meluaskan akses pasar dan membuka iklim kompetisi usaha sehat.
- Meningkatkan efisiensi proses pengadaan.
- Terbuka untuk pengawasan dan audit secara real time, demi menciptakan clean and good government dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Begitu yang saya baca di laman Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), lkpp.go.id.