Lihat ke Halaman Asli

Budi Susilo

TERVERIFIKASI

Bukan Guru

Ketimbang Pinjol, Koperasi Simpan Pinjam Lebih Dibutuhkan Warga

Diperbarui: 15 Juli 2023   14:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar uang pinjaman dari koperasi simpan pinjam oleh Eko Anug dari Pixabay

Bapak Koperasi, juga proklamator RI, Mohammad Hatta mengatakan bahwa koperasi merupakan jenis badan usaha bersama, dengan asas kekeluargaan dan gotong royong (sumber).

Pertama saya kenal "koperasi" dari pelajaran SD. Setelah dewasa, terlibat dalam usaha bersama itu pada tahun 1990-an.

Menjadi anggota koperasi pegawai yang pengurus dan anggotanya meliputi para pegawai perusahaan. Seingat saya, anggota memberikan iuran wajib dan sukarela.

Anggota juga bisa meminjam uang dari koperasi dengan bunga 6% per annum. Lebih rendah daripada bunga kredit, bahkan dibanding bunga deposito (waktu itu).

Saya belum pernah meminjam uang, tetapi menikmati manfaat koperasi dengan mengambil barang.

Misalnya, ketika warga Jakarta sedang demam sepeda gunung, saya memesan satu kereta angin. Bayar dengan cara mengangsur selama 6 bulan potong gaji.

Jadi lembaga keuangan non-bank itu menjalankan usaha menerima simpanan dari dan menyalurkan pinjaman kepada anggota. Pinjaman uang bisa dikonversi berupa barang.

Sedikit banyak, koperasi pegawai tersebut memberikan manfaat bagi anggotanya. 

Ditambah, anggota menerima pembagian keuntungan bersih yang merupakan selisih pendapatan koperasi dikurangi biaya-biaya. Disebut Sisa Hasil Usaha (SHU).

Uang simpanan dikembalikan ke anggota, apabila ia mengundurkan diri dari perusahaan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline