Lihat ke Halaman Asli

Budi Susilo

TERVERIFIKASI

Bukan Guru

Integritas KPK (Kian) Pudar, kala Penggawa Pemberantasan Korupsi Melantaskan Korupsi

Diperbarui: 23 Juni 2023   08:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gedung Merah Putih KPK.(KOMPAS.com/RAHEL NARDA)

KPK menyertakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk melacak transaksi perbankan dalam dugaan pungli di rutan milik Komisi Pemberantasan Korupsi. Demikian kompas.com mengabarkan.

Dugaan pungli di lembaga pemberantasan korupsi diungkap kepada publik, pada Senin (19/6/2023) oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sepanjang Desember 2021 hingga Maret 2022 terdapat dugaan pungli sebanyak Rp4 miliar, dengan kemungkinan jumlahnya akan bertambah.

KPK adalah penggawa pemberantasan korupsi di Indonesia, sebut portal milik Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK (sumber).

Mentereng, ya! Namun integritas institusi antikorupsi yang tampak gagah itu menjadi pudar, manakala puluhan pegawai rumah tahanan (rutan) KPK terlibat pungli.

Lebih dari setahun, pelaku menerima setoran (melalui pihak ketiga) dari tahanan kasus korupsi. Imbalan dikutip demi memuluskan penyelundupan uang dan alat komunikasi kepada koruptor di rutan KPK.    

Lha kan pungli tidak merugikan keuangan negara? Bukan korupsi, kalee...?

Pungli dilakukan oleh pegawai negeri/penyelenggara demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya agar seseorang memberikan sesuatu (pengertian utuh dimuat di dalam UU No. 20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan Peraturan Presiden tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar).

Sedang Undang-undang (UU No, 21 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ) merumuskan korupsi menjadi 30 jenis tindakan, yang diringkas menjadi 7 kelompok tindak pidana korupsi:

  • Korupsi terkait kerugian keuangan negara;
  • Suap-menyuap;
  • Penggelapan dalam jabatan;
  • Pemerasan;
  • Perbuatan curang;
  • Benturan kepentingan dalam pengadaan; dan
  • Gratifikasi.

Perbuatan pungli menyangkut penyalahgunaan jabatan, kedudukan, kewenangan, dan segala hal yang membuat seseorang berkuasa atas sesuatu. Dengan itu ia meminta dan menerima imbalan. Terjadi peristiwa suap-menyuap.

Maka, menurut hemat saya, seseorang melakukan pungli adalah juga melantaskan korupsi. Pungli merupakan tindakan korupsi, sekalipun tidak langsung merugikan keuangan negara,

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline