Lihat ke Halaman Asli

Budi Susilo

TERVERIFIKASI

Bukan Guru

Menteri Koordinator yang Ingin Mengubah Konstitusi

Diperbarui: 17 Maret 2023   18:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Anies Baswedan dalam acara dialog kebangsaan KAHMI Jaya di Ancol, Jakarta Utara, Kamis (16/3/2023).(KOMPAS.COM/SINGGIH WIRYO

Dalam "Silaturahmi dan Dialog Kebangsaan Tokoh KAHMI" di Jakarta, Kamis (16/3/2023) malam, Anies Baswedan mengatakan, ada orang berada dalam posisi kunci ingin mengubah konstitusi Indonesia.

Mantan Gubernur DKI periode 2017-2022 itu heran, seorang pejabat selevel menteri koordinator secara terbuka menyatakan dukungan untuk mengubah konstitusi. Pertanyaannya, siapakah Menko dimaksud?

Sebelum tiba pada jawaban, terlebih dahulu saya mencari tahu makna "konstitusi" dan "mengubah".

KBBI menyebutkan, konstitusi adalah undang-undang dasar negara atau segala ketentuan/aturan tentang ketatanegaraan. Berarti, konstitusi di Indonesia merujuk kepada UUD 1945. Sedangkan mengubah berarti menjadikan lain dari semula.

Jadi mengubah konstitusi adalah membentuk UUD 1945 yang sekarang berlaku di NKRI menjadi berbeda pasal dengan sebelumnya.

Sejatinya UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan selama periode 1999-2002, dengan proses amandemen yang tidak sederhana.

Amandemen atau perubahan UUD 1945 telah diatur oleh Pasal 37 UUD 1945. Saya menafsirkannya sebagai berikut:

  • Usul perubahan diajukan oleh sekurang-kurangnya sepertiga anggota MPR.
  • Usulan perubahan secara tertulis menunjukkan dengan jelas bagian yang akan diubah berikut alasannya.
  • Sidang perubahan pasal-pasal UUD dihadiri oleh minimal dua pertiga jumlah anggota MPR.
  • Putusan mengubah pasal-pasal itu mendapatkan persetujuan, dari sekurang-kurangnya lima puluh persen plus satu person dari seluruh anggota MPR.
  • Sedangkan bentuk NKRI tidak dapat diubah.

Artinya, usulan perubahan pasal-pasal UUD diajukan oleh sepertiga bagian dari seluruh anggota MPR. Usulan diselenggarakan secara tertulis dengan memuat pasal yang hendak diubah berikut alasannya.

Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar merupakan salah satu tugas dan wewenang MPR (mpr.go.id). 

Pun ada syarat-syarat untuk melakukan perubahan konstitusi. Gagasan dan usulan perubahan merepresentasikan kehendak anggota MPR.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline