Lihat ke Halaman Asli

Budi Susilo

TERVERIFIKASI

Bukan Guru

Kebijakan Pukul 5 Pagi

Diperbarui: 8 Maret 2023   07:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar bos dengan kebijakan pukul 5 oleh StockSnap dari Pixabay

Ini bukan ihwal bunga pukul 4, tetapi soal kebijakan pukul 5 yang mengikat semua orang. Ada sanksi keras terhadap tiap pembangkangan.

Maka, wajah-wajah itu pun memucat. Melihat bos mereka pergi ke belakang. Setelahnya, seperti biasa, Gupenur mengeluarkan kebijakan aneh.

Sebentar. Sebentar. Sebelum terlalu jauh, ada baiknya mengetahui batasan-batasan, agar tidak merambat ke kode nomor kendaraan Kediri. Ah...

"Belakang" merupakan suatu penghalusan dari tempat lembap yang dimaksudkan untuk membuang limbah.

Buangan ringan bersifat cair merupakan hasil penyaringan ginjal.

Partikel padat lebih berat adalah ampas telah diisap saripatinya. Berbentuk padat lembek, dengan bobot kira-kira dua setengah hingga lima ons.

Membiarkan mereka hanyut atau menenggelamkan bisa dilakukan secara sendiri-sendiri, maupun dalam keadaan nyaris berbarengan.

Baik. Selanjutnya. Gupenur adalah nama seseorang. Bisa jadi, waktu itu orangtuanya mendoakan putranya agar menjadi pemimpin provinsi. Namun berhubung mereka meleset melafalkan kata "gubernur", maka pada akta kelahiran sang anak tertera "Gupenur".

Kelak keinginan luhur sepuh tercapai. Tidak mengepalai suatu wilayah, tetapi Gupenur menjadi direktur sebuah perusahaan berkembang pesat. Entitas usaha dengan beberapa cabang dan banyak anak buah.

Sedikit banyak Gupenur berhasil memakmurkan perusahaan berikut pegawainya. Namun ada satu kebiasaan buruk yang dilakukan berulang-ulang.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline