Lihat ke Halaman Asli

Budi Susilo

TERVERIFIKASI

Bukan Guru

Ogah Banget Pakai Ruang Rawat Standar, Sekalipun Diatur KRIS JKN

Diperbarui: 25 Februari 2023   08:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi BPJS Kesehatan (KOMPAS.com/Mela Arnani)

BPJS kesehatan melebur kelas ruang rawat inap menjadi satu kelas standar KRIS. Tetap saja saya enggan menggunakannya. Kenapa?

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengkhawatirkan, penerapan KRIS JKN akan berpengaruh terhadap iuran BPJS Kesehatan.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) bermaksud mengimplementasikan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan mulai pertengahan tahun 2024. Konsep peleburan telah diujicobakan pada tahun lalu di beberapa rumah sakit milik pemerintah.

Ditetapkan 12 kriteria KRIS, di antaranya: ruang rawat inap berisi maksimal 4 ranjang, satu kamar mandi di setiap ruang rawat inap, memenuhi standar aksesibilitas, memiliki suhu ruangan 20-26 derajat Celsius.

Penghapusan kelas 1,2,3 menjadi satu kelas dikhawatirkan akan mengerek iuran peserta BPJS Kesehatan kelas 3.

***

Selama kepesertaan, saya telah mendapatkan manfaat dari membayar iuran BPJS Kesehatan. Selain fasilitas rawat jalan, manfaat terbesar, menurut saya, ketika lebih dari satu pekan menjalani rawat inap di akhir tahun 2018 lalu.

Saya termasuk jarang, dan sesungguhnya tidak suka, menginap di rumah sakit. Selama hayat dikandung badan, "baru" tiga kali saya terpaksa mencoba dinginnya ranjang rumah sakit.

Peristiwa terakhir untungnya biaya rawat ditutup oleh BPJS. 

Sakit kedua pada tahun 2014 akibat flek paru-paru. Saya mengongkosi sendiri biaya rawat inap selama dua minggu. Waktu itu belum pakai BPJS pun asuransi kesehatan lainnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline