Sebuah ambulans berstiker partai politik diamankan dan ditilang oleh polisi, Jumat (23/12/2022).
Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Bogor menghentikan kendaraan dengan foto anggota DPRD DKI Jakarta, sebab melaju ke Puncak Kabupaten Bogor dengan melawan arus (berita selengkapnya kompas.com).
Padahal peraturan mengamanatkan, ambulans dikategorikan sebagai kendaraan prioritas. Kok malah ditahan?
Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 mengelompokkan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan dalam berlalu lintas, yaitu:
- Kendaraan pemadam kebakaran.
- Ambulans yang mengangkut orang sakit.
- Kendaraan penolong kecelakaan Lalu Lintas.
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
- Kendaraan tamu negara.
- Rombongan pengantar jenazah.
- Konvoi untuk kepentingan tertentu yang dibolehkan oleh pihak kepolisian.
(Selengkapnya di sini)
Membaca hukumonline.com, Pemerintah Daerah mengeluarkan izin penyelenggaraan ambulans kepada: perorangan, badan hukum, instansi pemerintah.
Mengacu kepada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2016 tentang Pelayanan Ambulans dan Mobil Jenazah, maka ambulans adalah kendaraan yang:
- Dilengkapi dengan peralatan medis standar.
- Digunakan untuk membawa pasien.
- Melibatkan sedikitnya satu perawat dengan kemampuan kegawatdaruratan dasar (trauma dan jantung) bersertifikat, serta satu pengemudi memiliki SIM dengan kemampuan first aid dan defensive driving bersertifikat.
Jadi sebuah ambulans memperoleh prioritas dalam lalu lintas ketika ia membawa orang sakit.
Juga dikemudikan dan diisi oleh tenaga kesehatan yang memenuhi kualifikasi serta membawa peralatan medis standar.
Sedangkan ambulans partai nganu di atas, yang juga mengiklankan anggota legislatif dari Jakarta, di dalamnya tidak ditemukan peralatan medis (tandu, tabung oksigen, dan perlengkapan standar lainnya).
Terdapat tumpukan kardus berisi keperluan gathering. Kata legislator yang fotonya menempel di badan ambulans tersebut, untuk kumpul-kumpul relawan.