Pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 10%. Berlaku untuk dua tahun sekaligus, 2023 dan 2024.
Tidak itu saja, cukai untuk rokok elektronik naik rata-rata 15%. Juga kenaikan 6% untuk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), seperti ekstrak dan esens tembakau, tembakau hisap, tembakau kunyah.
Berita kenaikan Cukai Rokok selanjutnya dapat dibaca di sini.
Katanya sih, menaikkan cukai demi mengendalikan konsumsi (kesehatan), memelihara keberlangsungan industri, meningkatkan penerimaan negara, dan mengendalikan rokok ilegal.
Kenaikan cukai rokok akan menaikkan harga jual rokok. Diharapkan berimbas terhadap penurunan keterjangkauan masyarakat kepada rokok. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap penurunan ini dapat menurunkan konsumsi rokok (sumber).
Benarkah demikian?
Ketika sedang nongkrong untuk minum air mineral di sebuah kios, terdengar seorang pria meminta sebungkus rokok.
"Dua puluh dua ribu, ya," kata penjual.
"Biasa. Catet dulu!"
Agaknya langganan yang hendak memancing di kolam dekat kios penyedia barang kebutuhan sehari-hari.