Padahal hanya memberi tanda kasih kepada guru. Mosok sih dianggap tindakan korupsi? Pemberi dan penerima terkena pasal gratifikasi. Bagaimana bisa?
Saya mengenal memberi hadiah kepada guru sejak masih usia SD. Merasakan pengalaman itu setiap orang tua saya memberikan kenang-kenangan bagi guru wali kelas, setelah penerimaan rapor.
Pengalaman berulang menghasilkan persepsi bahwa memberi hadiah adalah kelaziman dalam menghargai perjuangan guru. Umumnya para orang tua murid melakukannya.
Pada periode berikutnya, saya pun mengejawantahkan kebiasaan sama. Memberi hadiah untuk guru anak saya seusai pembagian rapor. Jengah bila tidak memberi.
Berhenti, ketika anak saya duduk di bangku perguruan tinggi.
Sekarang timbul kegelisahan, apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi? Apakah ia dapat melanggengkan tindak pidana korupsi?
Saya selama 12 tahun menyelesaikan pendidikan di sekolah negeri. Demikian pula dengan anak saya. Maka guru-guru yang diberi hadiah adalah pegawai yang memperoleh gaji dari anggaran negara.
Padahal Undang-Undang melarang memberikan hadiah kepada pegawai negeri karena jabatannya. Juga melarang pegawai negeri menerima hadiah.
Selama itu pula saya tidak menyadari terlibat di dalam tindak pidana korupsi. Ditambah ketika menjadi pemborong proyek pemerintah. Beuh, berapa lama saya melakukan perbuatan curang?
Gratifikasi