Terbit polemik. Satu pihak melihat relawan Ekspedisi Indonesia Baru sebagai perbudakan modern. Penggagas menangkis, itu bukan lowongan pekerjaan.
Salah satu syarat dalam audisi relawan Ekspedisi Indonesia Baru 2022, peserta diminta kesediaan untuk tidak mendapat imbalan/gaji. Hanya memperoleh biaya logistik dan akomodasi selama ekspedisi selama satu tahun.
Sontak ketentuan tersebut memanen perbincangan. Netizen mencurigainya sebagai bentuk eksploitasi dan perbudakan modern. Sementara itu penggagas ekspedisi, Dandhy Laksono menegaskan bahwa perjalanan itu merupakan kegiatan sukarela, bukan sebuah lowongan pekerjaan.
Dijelaskan, Ekspedisi Indonesia Baru 2022 merupakan proyek mengelilingi Indonesia untuk menjelajahi keindahan, berikut berbagai permasalahannya. Ia adalah kelanjutan dari aksi sebelumnya, seperti Zamrud Khatulistiwa 2009 dan Ekspedisi Indonesia Biru 2015.
Keterangan lengkap dapat dibaca di sini.
Relawan, menurut Permensos Nomor 29 Tahun 2017, adalah seseorang dan/atau kelompok masyarakat yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan berdasarkan kesukarelaan. Selanjutnya, relawan sosial melaksanakan kegiatan sosial bukan di instansi sosial pemerintah, tapi atas kehendak sendiri atau tanpa imbalan.
Sehingga ada pendapat, relawan jika bekerja atas dasar kesukarelaan, tanpa imbalan, dan/atau tidak berdasarkan perjanjian kerja, maka relawan tidak tunduk kepada UU Ketenagakerjaan.
Penjelasan lengkap dapat dibaca di sini
Seorang sahabat, seusai lulus kuliah bekerja sebagai relawan pada Non-Governmental Organization (NGO) milik asing di Bandung.
Puluhan tahun kemudian bertemu, ia telah menjabat Managing Director sebuah Perusahaan PMA yang bergerak di bidang jasa informasi periklanan serta riset media dan digital.
Katanya sih, sempat menjadi konsultan bagi Dewan Direksi (BOD) Kompas Gramedia dan BOD Kompas TV. Entahlah. Sekarang berlaku sebagai Managing Partner perusahaan serupa yang berpusat di Singapura.
Kegiatannya di NGO atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menjadi modal untuk berkarier di perusahaan asing.