Warung tengkleng Bu Harsi sepi pembeli seusai viral di media sosial. Realisasi penagihan harga hidangan tidak sesuai dengan yang tertulis di spanduk.
Kemudian netizen dan sebuah ulasan menganggap harga tengkleng itu terlalu mahal. Ke-takwajar-an tersebut diakibatkan oleh perbedaan persepsi antara penjual dan pembeli.
Untunglah kini penggemar tengkleng tidak perlu bingung, sudah ada daftar harga atas tiap-tiap menu ditawarkan. (Selengkapnya: kompas.com)
Sehari-hari kita kerap menjumpai penjual makanan tidak mencantumkan daftar harga. Umpamanya di warteg atau pedagang kaki lima, tapi antara produk dengan harga masih lumrah. Sesuai porsi. Sesuai rasa. Sesuai tempat.
Namun dalam beberapa kasus, muncul penagihan tidak wajar atas sajian disantap. Bahkan terdapat sementara penjual diduga "menembak" harga terlalu tinggi menjadi sekelas restoran terkemuka.
Berita-berita telah memuat ihwal tersebut, yang dengan mudah dapat dijumpai di mesin pencari.
Sebetulnya, bagaimana kedudukan daftar harga menu makanan minuman ditawarkan di dalam bisnis kuliner?
Sejatinya pengelola restoran atau rumah makan wajib mencantumkan harga dalam daftar menu.
Hal tersebut merupakan amanat isi Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Juga tersimpul di dalam Romawi II huruf A, Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/11/DKSP Tahun 2015, bahwa restoran wajib mencantumkan harga barang dan/atau jasa hanya dalam Rupiah. (Sumber).
Sehingga restoran atau rumah makan harus memberikan harga dalam Rupiah, informasi jelas, benar, dan jujur perihal hidangan ditawarkan kepada konsumen.