Lihat ke Halaman Asli

Budi Susilo

TERVERIFIKASI

Bukan Guru

Mengungkap Kabut Misteri di Sekitar Korupsi

Diperbarui: 9 Desember 2021   21:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi kabut misteri oleh zhugher dari pixabay.com

Linimasa dipadati oleh percakapan tentang korupsi ketika terjadi Operasi Tangkap Tangan. Namun terdapat tindak pidana korupsi masih berupa kabut misteri.

Dalam situasi apapun, praktik korupsi merajalela. Setiap saat ada saja berita mengenai pejabat publik terciduk mencuri uang rakyat. Paling tidak ada empat penyebab terbongkarnya perbuatan extra ordinary crime ini:

  1. "Maennya kasar" atau terlalu kentara dan tidak berhati-hati dalam melakukan pencurian uang negara.
  2. Persaingan politis. Apakah dalam rangka perebutan jabatan maupun lahan basah, yang memicu munculnya whistleblower. Satu contoh, seorang pejabat sakit hati karena kedudukannya digeser oleh kepala dinas. Maka ia membocorkan modus perbuatan korupsi rekan-rekan dan atasannya.
  3. Bernasib apes. Seorang kepala dinas ditangkap dengan barang bukti kuat. Stafnya terlalu rajin mencatat "setoran" proyek.
  4. Peningkatan gaya hidup yang pesat.

Sebagian perkeliruan tersebut berkaitan dengan kegiatan proyek pemerintah yang resmi dibahasakan sebagai: Belanja Modal. Apakah berupa pengadaan barang atau jasa (konstruksi, konsultan).

Nah, saya akan berbagi pengalaman korupsi di seputar pengadaan barang dan jasa. Sebelum itu kita lihat dulu batasan dan skala korupsi menurut undang-undang.

Sketsa korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana demi memperkaya diri sendiri atau kelompok yang merugikan keuangan negara.

Undang-undang merumuskan 30 bentuk pidana korupsi yang lalu dikelompokkan sebagai berikut:

  1. Kerugian keuangan negara.
  2. Suap-menyuap.
  3. Penggelapan dalam jabatan.
  4. Pemerasan.
  5. Perbuatan curang.
  6. Benturan kepentingan dalam pengadaan. 
  7. Gratifikasi.

(Selengkapnya di sini)

Menjalani kegiatan pengadaan barang dan jasa konstruksi di pemerintahan, mesti siap dengan perbuatan berkaitan dengan korupsi. Itu yang saya lakukan selama lebih dari satu dekade.

Saya membatasi pada pekerjaan bersumber dari APBD alias: pada proyek Pemda.

Di sekitar kegiatan proyek sarat dengan korupsi. Terlebih dahulu harus dibedakan antara "pelaku" dengan "bendera".

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline