Lihat ke Halaman Asli

Budi Susilo

TERVERIFIKASI

Bukan Guru

Kejagung dan BKMG Sahkan Pakta Integritas Jaga 6 Proyek Strategis

Diperbarui: 15 Juni 2021   12:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi penandatanganan Pakta Integritas oleh Sozavisimost dari pixabay.com

Dalam siaran persnya, Senin (14/6/2021), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Simanjuntak membenarkan bahwa, Direktur D pada Jamintel menyepakati Pakta Integritas bersama Kepala Biro Umum BMKG.

Dokumen tersebut ditandatangani oleh Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Intelijen, Dr Mia Amiati SH. MH., dan Kepala Biro Umum BMKG Petrus Demon Sili sekaligus selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Sekretariat Utama Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Pakta Integritas  dibuat dalam rangka Pembangunan enam Proyek Strategis Nasional di lingkungan BKMG, yakni:

  1. Proyek Pemeliharaan Seismograph Indonesia I Tahun Anggaran 2021.
  2. Proyek Pemeliharaan Seismograph Indonesia II Tahun Anggaran 2021.
  3. Proyek Pemeliharaan Seismograph Indonesia III Tahun Anggaran 2021.
  4. Proyek Pemeliharaan Sistem Pressing InaTEWS Tahun Anggaran 2021.
  5. Pembangunan Hub InaTEWS Bali Tahun Anggaran 2021.
  6. Proyek Pengadaan Sistem Diseminasi WRS Tahun Anggaran 2021.

Lebih lanjut, Kapuspen menyatakan, "Penandatanganan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M." (Sumber rujukan 1).

Pakta Integritas merujuk kepada pernyataan dan ikrar untuk mencegah serta tidak melakukan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme

Pakta Integritas yang lazim dikenal di lingkungan Instansi Pemerintah, diatur oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Pun di dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang kemudian dicabut dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pakta Integritas adalah berkas yang mutlak ditandatangani oleh penyedia jasa.

Substansi dari Pakta Integritas yang disebutkan di dalam peraturan itu bernada senada, yaitu: pernyataan, janji kepada diri sendiri (komitmen), atau ikrar untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ditambah kehendak kuat untuk menjalankan semua tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang, dan peran sebagaimana diatur oleh Undang-undang.

Terlepas dari perbedaan nuansa antara Pakta Integritas yang mengikat aparatur negara dan penyedia jasa dalam pengadaan secara lebih terinci, esensi dokumen tersebut adalah demi mengejawantahkan asas pemerintahan dan pengadaan barang/jasa pemerintah yang baik dan bersih.

Khusus untuk pengadaan barang/jasa pemerintah, Pakta Integritas yang ditandatangani oleh penyedia jasa berbunyi sebagai berikut:

  1. Menghindari berlaku Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);
  2. Bila melihat gelagat praktik KKN dalam proses pengadaan, akan melaporkan kepada pengawas (auditor) internal lembaga dan/atau LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah);
  3. Berlaku bersih, transparan, dan profesional dalam rangka mencapai hasil kerja terbaik sesuai kaidah;
  4. Sanggup menerima sanksi administratif dan di-blacklist serta digugat secara perdata/pidana.

Contoh dokumen Pakta Integritas (dokumen pribadi)

Bunyi atau isi Pakta Integritas menegaskan ketiadaan ruang untuk melakukan kecurangan atau KKN. Namun demikian, terkait kegiatan pengadaan (proyek), beredar rahasia umum tentang kerawanan timbulnya praktik curang.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline