Lihat ke Halaman Asli

Budi Susilo

TERVERIFIKASI

Bukan Guru

THR Wajib Dibayarkan Penuh kepada Pekerja dan Buruh

Diperbarui: 13 April 2021   09:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar uang oleh Ekoanug dari pixabay.com

Satu warsa lalu, pada tahun 2020 pengusaha terdampak pandemi diberi kelonggaran dalam membayar THR. Alasan pemberian keringanan, karena perusahaan secara finansial tidak mampu membayar THR dan demi kelangsungan usaha.

Dengan pertimbangan bahwa kondisi ekonomi saat ini sudah lebih baik, maka pemerintah mewajibkan perusahaan membayar THR tahun 2021 secara penuh.

Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tanggal 12 April 2021 mengamanatkan kepada perusahaan agar membayar THR bagi pekerja/buruh 7 hari sebelum hari raya idul Fitri:

  1. Bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
  2. Sedangkan bagi karyawan kontrak (berdasarkan: perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan perjanjian kerja waktu tertentu) dibayarkan THR secara proporsional.

Apabila terdapat perusahaan yang tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut, maka kepada kepala daerah diminta melakukan hal ini:

  1. Memberikan solusi agar pengusaha berdialog dengan karyawan secara kekeluargaan demi mencapai kemufakatan tertulis.
  2. Meminta bukti ketidakmampuan yang dibuat berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan.
  3. Memastikan kesepakatan yang tidak menghilangkan kewajiban pembayaran THR.
  4. Meminta agar perusahaan melaporkan hasil kesepakatan kepada instansi terkait paling lambat seminggu sebelum hari raya.

Bagaimanapun, pandemi telah menghantam kemampuan keuangan perusahaan, yang memunculkan kasus-kasus kelalaian pembayaran THR.

Tidak hanya pada masa wabah kesehatan Covid-19 saja persoalan pembayaran THR muncul.

Setahun setelah runtuhnya rezim Orde Baru, akibat didera krisis moneter yang memuncak kepada gerakan reformasi, kondisi perekonomian belum sepenuhnya pulih.

Pada saat itu saya mengelola sebuah perusahaan pelayanan makan minum dengan karyawan berjumlah 55 orang dalam kondisi keuangan yang payah. 

Kenaikan harga-harga bahan baku dan merosotnya daya beli masyarakat berperan terhadap anjloknya pendapatan. Apalagi selama bulan puasa Pemerintah Daerah melarang kafe untuk menjual minuman beralkohol dan mengadakan pertunjukan musik hidup.

Alhasil, sampai dengan pertengahan bulan Ramadhan keadaan kas tidak mencukupi untuk membayar THR bagi seluruh karyawan. Juga, ada banyak hal yang membatasi untuk memperoleh short term loan demi menopang kebutuhan tersebut. Owner pun angkat tangan dan menyerahkan permasalahan kepada saya.

Setelah menimbang dengan matang, saya meminta 5 orang manajer untuk membicarakan persoalan itu. Saya sampaikan, yang paling penting adalah memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada mayoritas karyawan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline