Diringkas dari Kompas.com, sejak Sabtu (29/8/2020) Pemkot Bogor memperpanjang penerapan masa PSBB adaptasi kebiasaan baru (AKB) mikro atau pembatasan sosial dimulai dari tingkat RT/RW selama 14 hari mendatang. Dalam PSBBAKBM, .... haddeuh... panjang amat nih akronim, diatur pembatasan kegiatan warga. Batas operasional usaha sampai dengan jam 18.00, dan pembatasan aktivitas warga hingga pukul 21.00.
Jam malam diberlakukan mengingat peningkatan drastis penularan Covid-19, yang membuat Kota Bogor masuk dalam zona merah. Walikota Bogor, Bima Arya, menilai warga masih bandel, tidak berdisiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Terhadap pelanggaran jam malam tersebut, Pemkot Bogor akan memberikan sanksi hukuman sosial dan denda bagi pelanggar.
Seperti tindakan tegas bagi unit usaha yang pengunjungnya melampaui kapasitas, tidak menjaga jarak, dan pelanggaran protokol kesehatan lainnya.
Juga denda bagi warga dengan melibatkan unsur warga, TNI-Polri, komunitas, dalam peningkatan pengawasan. Termasuk di dalamnya peningkatan pengawasan jam malam.
Bagaimana dengan pelaksanaan jam malam pada hari pertama?
Geliat usaha-usaha tidak terinformasi secara pasti. Tapi tentunya dengan pelibatan berbagai pihak, pemberlakuan jam malam pada sektor usaha semestinya telah dilakukan dengan tertib.
Sejumlah mal dan minimarket tutup, sejumlah jalan lengang, meski jalan protokol masih terpantau padat (Radar Bogor).
Namun hal pelaksanaan jam malam dapat dirasakan dalam lingkungan terdekat.
Seorang tetangga mengundang tamu-tamunya. Kemeriahan tersebut berlangsung sampai jam 1.30 dini hari tadi malam. Suara riuh sekian orang terdengar. Portal yang ditutup setiap jam 10 malam tidak menjadi penghalang hilir mudik sepedamotor.
Barangkali salah satu putranya yang aparat sedang bertugas di luar kota, sehingga tidak sempat memberi teguran. Petugas ronda yang bolak-balik balik tiap jam memukul tiang listrik (saya tidak tahu apa salahnya tiang listrik, maka setiap malam dipukuli) juga tidak membubarkannya atau memberi teguran.