Lihat ke Halaman Asli

Budi Susilo

TERVERIFIKASI

Bukan Guru

Kesalahan dalam Pekerjaan, Petaka atau Hikmah?

Diperbarui: 21 Desember 2019   16:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar: Pixabay

Dalam pekerjaan, setiap orang pernah melakukan kesalahan tidak disengaja atau direncanakan. Nobody's perfect. Bukan cuma kesalahan kecil, tapi kesalahan fatal sehingga berakibat kepada kerugian, mengganggu kenyamanan, mengacaukan konstelasi, membuat gaduh dan kekeliruan yang berpotensi memporak-porandakan tatanan.

Kesalahan pekerjaan yang tidak sengaja dilakukan, tetapi seolah menyebabkan dunia runtuh dan menjadi malapetaka tak terlupakan.

Lantas apakah yang harus diperbuat menghadapi kesalahan seperti itu? Mengemukakan bermacam dalih alias ngeles? Mempertahankan diri dengan ngeyel? Menghindar bahkan melarikan diri? Memecat bawahan jika dalam posisi sebagai atasan? Atau melontarkan pernyataan penghindaran (escape clause) lain?

Saya pernah membuat kesalahan fatal dan berat dalam pekerjaan sehingga menyebabkan seorang investor mengalami kerugian secara materiil maupun potensial.

Kealpaan Bawahan Penyebab Kegagalan Proyek
Suatu ketika saya menangani e-procurement, tender secara elektronik atau lelang melalui internet, dalam rangka memenangkan sebuah proyek konstruksi senilai Rp 9 miliar. Untuk itu ada investor yang sanggup membiayai seluruh proses, dari penyusunan dokumen awal sampai dengan pekerjaan fisik selesai.

Oh ya, perlu diketahui bahwa untuk memenangkan proyek diperlukan banyak biaya. Karena perusahaan yang ada dianggap tidak memenuhi kriteria lelang, maka perlu "menyewa" perusahaan lain yang sesuai. 

Sertifikat tenaga ahli dan terampil juga disewa untuk memenuhi kualifikasi lelang. Ditambah "uang main mata" dengan "orang dalam" demi memastikan kemenangan.

Singkatnya, pada tahap awal diperlukan banyak uang untuk mendapatkan proyek. Untuk itu investor mengeluarkan dana hampir senilai sedan LCGC (Low Cost Green Car) baru.

Jadwal pelelangan cukup ketat, batas akhir pengunggahan dokumen penawaran kurang dari satu minggu sejak pengumuman, yakni tanggal 16 September 2018 pukul 8:00.

Saya menginstruksikan seorang staf administrasi untuk melakukan pengumpulan, penyusunan dan perapihan dokumen penawaran serta mengunggahnya sebelum batas akhir. 

Pengunggahan tersebut boleh dilakukan berkali-kali sebelum batas waktu akhir pemasukan, mengingat sistem portal LPSE (Lelang Pengadaan Secara Elektronik) akan membaca file terakhir yang diunggah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline