Lihat ke Halaman Asli

Budi Susilo

TERVERIFIKASI

Bukan Guru

Menakar Risiko agar Tidak Tertipu Investasi Bodong

Diperbarui: 15 November 2019   11:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Illustrated by Shutterstock

Bukan sekali dua kali para pemilik uang tertipu dengan investasi bodong. Paling mutakhir adalah investasi "Kampung Kurma" yang berkantor di Kota Bogor dengan modus penjualan kavling tanpa dilengkapi pertukaran Akte Jual Beli (AJB).

Kampung Kurma menawarkan investasi kepada masyarakat dengan cara menjual kavling, kelak ditanami kebun kurma dengan sistem bagi hasil yang menggiurkan.

Tanpa menghitung time value, maka pengembalian investasi akan berkembang 300 - 375 % setelah lima tahun!

Sebaliknya, selama lima tahun dana investasi tersebut tidur saja tanpa menghasilkan apa-apa alias idle.

Iming-iming keuntungan besar yang selalu menyilaukan mata korban. Berulang kali orang tertipu investasi bodong. Di luar perhitungan rumit atau rasio keuangan njlimet, setiap penawaran usaha sebaiknya ditelaah terlebih dahulu risiko yang melingkupi.

Kegiatan usaha apapun mengandung risiko dan oleh karenanya penanaman dana pada usaha tersebut dapat menimbulkan konsekuensi untung atau rugi. Besar atau kecilnya risiko tergantung jenis investasinya.

Deposito adalah contoh investasi dengan tingkat risiko relatif kecil dan dijamin okeh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) sampai jumlah tertentu. Oleh karenanya, deposito merupakan investasi paling aman, namun dengan tingkat hasil paling kecil.

Saham yang listed pada bursa efek dalam rangka mendapat deviden juga menarik untuk penempatan dana. Return pemicu adrenalin terletak pada profit gain (perolehan untung) dan loss (kerugian) tergantung fluktuasi pasar saham. Risiko tergambar jelas pada prospektus saham bersama postur keuangan.

Alternatif investasi lainnya adalah obligasi (surat utang) dan reksadana dengan aturan jelas dan resiko terukur. Reksadana biasanya dikelola oleh fund manager yang mengatur penempatan dana sehingga hasilnya optimal.

Instrumen penanaman uang secara resmi di-endorse dan diawasi oleh otoritas seperti: Bank Indonesia, Bursa Efek Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan institusi terkait lainnya.

Selain itu, dana bisa diputarkan pada investasi bukan berupa uang atau investasi non-riil seperti, pembelian emas, bangunan atau project financing (pembiayaan atas proyek jangka kurang dari setahun).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline