Lihat ke Halaman Asli

Sikat Anoa 2022 Bekuk Salah Satu Oknum Sopir, Diduga Pengedar dan Penguna Sabu Jenis Narkoba

Diperbarui: 19 November 2022   22:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

KONUT-SULTRA- Satuan Resnarkoba Polres Konawe Utara berhasil bekuk seorang pelaku yang diduga melakukan transaksi narkoba jenis sabu didesa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Senin (14/11/2022) lalu.

Diketahui, pria berinisial ALF (25) tahun itu, diduga seorang sopir yang berperan sebagai pengedar dan pengguna sabu jenis narkoba,sehingga dengan cepat personel Satuan Resnarkoba Polres Konut langsung mengamankan tersangka dikediamannya bersama barang bukti (BB) 5 sachet plastik bening yang diduga berisikan narkotikan jenis sabu dengan berat kotor (bruto) 2,00 nol gram serta 16 lembar sachet plastik kosong dan satu buah handphone merek Vivo berwarna Silver.

Kasat Resnarkoba Polres Konut Iptu Ramlang S.H.M.H, saat di konfirmasi media ini mengatakan bahwa, penggagalan transaksi narkoba tersebut atas dasar laporan masyarakat.

"Tanpa menunggu lama, Kasat Resnanarkoba Iptu Ramlang bersama personelnya langsung melakukan pengintaian tempat kejadian perkara (TKP) yang ada di desa Mandiono, Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Alhasil, sekira pukul 22:00 Wita, target pelaku untuk melakukan transaksi sabu jenis narkoba itu berhasil digagalkan pihak personel Satuan Resnarkoba Polres Konut tanpa ada perlawanan.

Setelah dilakukan pengeledahan terhadap tersangka berinisial ALF petugas menemukan 5 sachet jenis sabu yang siap edar beserta barang bukti lainnya,"ungkap
Ramlang.

Selain itu, ia juga menyampaikan, bahwa pelaku inisial ALF (PD) langsung digelandang kepolres konut guna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
 
Lanjut Ramlang, ia menuturkan, pelaku inisial ALF dijerat dengan Pasal 114 ayat(1) Sub sider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No:35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,"pungkasnya.[AT]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline