Lihat ke Halaman Asli

HAM, Negara, dan Nasionalisme

Diperbarui: 18 Juni 2015   04:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

“Kolektivisme mengurbankan individu, dan itu berarti: manusia kongkret nyata, demi masyarakat, bangsa, ras, negara, dan sebagainnya. Padahal masyarakat, bangsa, ras, dan negara tidak memiliki eksistensi sendiri kecuali melalui orang-orang yang menjadi anggotanya” (Franz Magnis-Suseno).

Negara sebagai satuan pemerintahan dan Hak Asasi Manusia (HAM) seharusnya adalah dua sisi mata uang yang tak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Masing-masing mempunyai spirit yang sama dalam melihat hakekikat manusia sebagai subyek. Spirit itu pula yang kemudian melahirkan semangat yang baru dan satu, yakni semangat nasionalisme. Semangat yang semestinya menjadi simbol komitmen seluruh bangsa terhadap realita sejarah masa lampau, kini dan yang akan datang.

Kesadaran Hak Dasar Universal

Kesadaran akan hak-hak dasar manusia oleh manusia itu sendiri telah ada sejak zaman sebelum masehi. Zeno, seorang filsuf Yunani kuno (300 SM) misalnya, ia menegaskan bahwa hak-hak asasi manusia itu berasal dari kodratnya sebagai manusia, bukan pemberian dari pemerintah. Orang-orang romawi sebelum masehi pun telah diberi peluang untuk menuntut hak-hak asasi mereka berdasarkan hukum yang berlaku saat itu. Bunyi hukum itu antara lain menegaskan adanya kesamaan hak dari pemerintah dan warga negara. Kedua belah pihak boleh berlindung dan harus taat pada hukum yang sama. Meskipun demikian, kesadaran akan hak dasar manusia itu masih terbatas pada lingkup masyarakat tertentu.

Perkembangan kesadaran akan hak dasar manusia terus mengalami kemajuan menuju titik puncak pengakuan nilai universal manusia seiring dengan dialektika peradaban manusia itu sendiri. Sejarah menuliskan, kesadaran itu muncul dengan berbagai cara. Misalnya melalui persebaran keyakinan-keyakinan agama yang mendobrak kenyataan perbedaan antara satu bangsa dengan bangsa lain sesama pemeluk agama tertentu. Sehingga muncul pemahaman baru akan konteks hak-hak manusia yang se-agama. Meskipun belum sempurna, tapi pengalaman ini telah membuka wawasan manusia akan kemungkinan-kemungkinan diakuinya sebuah nilai dasar universal yang sebelumnya masih bersifat ide dan belum dapat dirumuskan dan didorong secara eksplisit.

Setelah beratus-ratus tahun setelah melalui proses dialektika pengalaman dan krisis sosial masyarakat dalam peradaban manusia, barulah hak-hak dasar manusia atas desakan keadaan secara terang-terangan muncul dalam dunia modern melalui gerakan-gerakan politik. Pada awal abad ke-17, tokoh-tokoh gerakan di Inggris menegaskan hak-hak asasi warga Negara untuk hidup, bertindak bebas, dan menguasai serta menggunakan harta pribadi. Mereka juga menegaskan bahwa Negara bertugas untuk menjamin, bukan untuk merampas hak-hak asasi warganya.

Gerakan-gerakan ini kemudian juga timbul melalui perjuangan kelas-kelas sosial bawah untuk mendapatkan hak dan kedudukan yang lebih baik dalam masyarakat. Misalnya Revolusi Perancis (1789) yang menggulirkan gerakan moral, meskipun ukuran moral itu masih terbatas untuk warganya dan tidak untuk bangsa jajahannya. Atau gerakan-gerakan sosial politik di Amerika Utara dalam memperjuangkan kemerdekaannya dari Negara-negara kolonialis Eropa Barat.

Pengakuan hak-hak dasar manusia itu akhirnya semakin jelas pada abad ke-20 setelah kekejian perang dunia menjadi tontonan yang sangat memilukan. Melalui badan dunia, PBB, pada tahun 1948 diterbitkanlah Universal Declaration of Human Rights yang meluncurkan konvensi-konvensi tentang penegasan hak-hak dari kelompok-kelompok khusus yang hak asasinya sering dirampas. Selain itu NGO (Non Governmental Organizations) mendirikan lembaga sendiri untuk membela dan memperjuangkan hak-hak asasi manusia.

Peran Vital Negara

Negara adalah bentuk persekutuan hidup politis tertinggi karena telah mencapai perkembangannya yang terakhir. Untuk itu, Negara menjadi pemangku tanggungjawab terbesar dan tertinggi; sekaligus pengupaya kebaikan tertinggi untuk setiap warganya. Plato dan Aristoteles membenarkan hal itu, bahwa negara ada dan terbentuk bukan ditujukan untuk negara itu sendiri melainkan untuk manusia yang adalah kebaikan warga masyarakatnya; tanpa melihat perbedaan-perbedaan status sosial, ekonomi, politik dan sebagainya.

Kebaikan individu yang kemudian berkembang menjadi kebaikan masyarakat itu pertama-tama dapat digambarkan dalam pemenuhan kebutuhan hidup aman, tentram dan sejahtera. Dengan pemenuhan kebutuhan itu, setiap individu akan mendapatkan kepenuhan hak-haknya sebagai warga negara, sebagai manusia. Proses inilah yang seharusnya membantu kita melihat dan memaknai setiap pergeseran peradaban manusia. Peningkatan wawasan manusia yang ditandai dengan penyatuan wilayah dan masyarakatnya; membentuk bangsa baru dan akhirnya lahirlah negara sebagai sarana dengan tujuan bersama untuk mencukupi kebutuhannya di segala bidang kehidupan.

Dalam konteks ke-Indonesia-an, euforia pembangunan negara secara fisik setelah kemerdekaan, sedikit banyak telah membuat pemerintah dan segenap masyarakat mengabaikan nilai-nilai dasar terbentuknya suatu negara. Sementara hegemoni penguasa untuk mempertahankan status quo dengan slogan-slogan moral nan santun terus merajalela dan mendestruktifkan pemahaman rakyat tentang konsep negara yang ideal dan sebenar-benarnya. Kenyataan ini menjadikan persepsi tentang fungsi dan tugas negara jadi kabur dan bahkan terussengaja dikabur-kaburkan oleh pihak-pihak tertentu yang dengan sengaja memanfaatkan dan mengais keuntungan dari pembodohan itu. Negara tak ubahnya sebagai alat penguasa yang sewenang-wenang berkebijakan tanpa peduli nasib hak-hak rakyatnya.

Kita juga dapat melihat dan memproyeksikan kondisi negara saat ini dalam konteks sejarah nusantara melalui lakon tokoh-tokoh kerajaan Majapahit. Gajah Madha dengan kekuatan militernya telah memperluas wilayah kerajaan mencakup seluruh kepulauan nusantara, Semenanjung Malaka, Filipina dan menjalin hubungan tetap dengan semua daerah di sekitar Laut Cina Selatan. Kesetiaan dan pengabdiannya pada kerajaan Majapahit tak diragukan lagi. Wilayah yang memberontak selalu dikalahkannya. Menurutnya, mereka yang kalah ada di pihak yang salah; mereka salah sebab mereka kalah. Meskipun demikian, dijelaskan, rakyatnya tergolong makmur; pertanian dan perdagangan mendapat perhatian yang layak. Sistem hukumnya tidak membeda-bedakan antara kaum bangsawan dengan rakyat biasa. Namun akhirnya kerajaan Majapahit runtuh justru oleh pertikaian elite kekuasaan di dalam istana kerajaan.

Nasionalisme Akar Rumput

‘Kesatuan dalam Kebinekaan’ (Bhineka Tunggal Ika) merupakan salah satu hasil kesusastraan zaman kerajaan Majapahit yang menggambarkan pandangan dan prinsip dalam melihat keanekaan bangsa di seluruh wilayah kekuasaan kerajaan Majapahit saat itu. Semboyan itu tampil sebagai simbol komitmen persatuan seluruh rakyat kerajaan. Meskipun tampak begitu sempurna, di sela-sela puncak kejayaannya, kerajaan fenomenal itu justru runtuh karena pecahnya perselisihan antara golongan elite kerajaan.

Pola pemerintahan yang ditunjukan oleh pemerintahan kerajaan Majapahit dari upaya mensejahterakan rakyat sampai pada pertikaian elite kerajaan merupakan sebuah pelajaran sejarah yang harus dilihat secara integral. ‘Kesatuan dalam Kebinekaan’ tidak hanya sebatas pada kesatuan kerajaan, kesatuan wilayah, ataupun kesatuan-kesatuan lain yang bersifat materi. Kesatuan yang dimaksud adalah kesatuan spirit ke-aku-an untuk seluruh keberagaman bangsa.

Meng-aku-kan diri sebagai bagian dari suatu negara berarti meng-aku-kan setiap individu bangsa sebagai manusia yang berhak asasi. Karena tidak ada masyarakat yang benar-benar manusiawi kecuali keutuhan setiap anggotanya dihormati. Itulah konsekwensi logis atas kewarganegaraan. Dan itulah nasionalisme akar rumput. Nasionalisme yang tidak hanya tersangkut di daun yang kemudian jatuh ombang-ambing ketika tertiup angin. Nasionalisme yang tidak seperti benalu di dahan-dahan yang kalau dahanya kering akan ikut kering dan mati. Nasionalisme yang tidak hanya bersandar di batang pohon yang sewaktu-waktu dapat tumbang oleh kondisi alam lingkungannya. Tapi, nasionalisme ini adalah spirit yang tak kelihatan. Semangat yang selalu ada dan tumbuh karena dilandasi oleh kesadaran kritis akan komitmen kebangsaan yang telah teruji oleh zaman dan peradaban.

Menyadari kondisi negara kekinian, sesuai dengan judul tulisan singkat ini: HAM-Negara-Nasionalisme, adalah tiga kunci penting yang senantiasa menjadi pondasi keberlanjutan peradaban manusiadalam kehidupan bernegara saat ini dan selanjutnya. Tak terpisah dari itu, sebagai anak zaman, kita dibebani tanggungjawab sosial dalam menentukan dan mengarahkan gerak perubahan bangsa dan negara ke depan sebagai bentuk solidaritas dan penghormatan terhadap kehidupan generasi kita saat ini dan yang akan datang. Kongkritnya, yang dapat kita perjuangkan antara lain adalahsebagai berikut: terus berupaya menghidupi rasa hormat terhadap HAM, mendorong pemenuhan dan penegakan HAM, mendorong revitalisasi nilai-nilai dasar terbentuknya sebuah negara yang tidak lain adalah nilai-nilai HAM, serta secara simultan dan kontinyu membentuk dan mengarahkan kesadaran publik terhadap nasionalisme yang berlandaskan HAM. Inilah tantangan nasionalisme kita zaman ini.

Tondano, 25 Maret 2013

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline