Lihat ke Halaman Asli

Korban Cinta Satu Malam, "Brondong" Melinda Dee Ditangkap

Diperbarui: 26 Juni 2015   06:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kini bertambah satu orang lagi tersangka kasus pembobolan nasabah Citibank yang ditangkap oleh Bareskrim Polri. Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan Melinda Dee sang aktor utama yang menjabat Senior Relationship Manager Citibank, teller bernama Dwi, dan dua orang head teller berinisial R dan B sebagai tersangka dalam kasus pembobolan dana nasabah Citibank.

Tersangka kelima yg ditangkap tadi malam (26/04) ini adalah Andhika Gumilang, suami siri Melinda Dee. Andhika yang juga pesinetron ini ditangkap di apartemen milik Melinda yang terletak di Apartement Pasific Place.

"Dia (Andhika) kami tangkap terhitung Selasa malam. Kami tangkap di apartemen Pasific Place," kata Kepala Unit Money Laundring Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Kombes Agung Setya, saat dihubungi, Rabu (27/4 Tribunnews)

Menurut keterangan yang diberikan oleh Kombes Agung Setya, Andhika ditangkap karena pihak kepolisian telah memiliki bukti yang kuat bahwa dia (Andhika) ikut mendapatkan aliran dana berasal dari pembobolan rekening nasabah Citibank yang dilakukan oleh Melinda Dee. Andhika dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (yang diperbarui dengan UU No.8/2010) berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh Bareskrim Polri. Bukti-bukti tersebut antara lain penggunaan beberapa aset milik Melinda Dee seperti apartemen, mobil Ferrari yang ditaksir seharga 6 milyar, mobil Hummer-3 yang ditaksir seharga 3,4 milyar, rekening sejumlah 10 ribu USD, dan jam tangan senilai 300 juta Rupiah.

Berdasarkan informasi tersebut, maka cukup untuk dijadikan bukti karena dalam pasal 6 UU tersebut menjelaskan bahwa tindak pidana pencucian uang (pasif) dapat dikenakan kepada setiap orang yang terkait, yakni penerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, penerima hibah, sumbangan, penitipan, penukaran uang-uang yang berasal dari tindak pidana (yang dilakukan oleh tersangka aktif), dengan tujuan sama, yaitu mengaburkan, menyembunyikan asal usulnya. Tindakan tersebut dianggap juga sama dengan melakukan pencucian uang dan dapat diancam dengan hukuman hingga 15 tahun penjara.

Apapun penjelasan dari pihak Andhika, yang jelas sekarang dia (Andhika) telah diamankan, dan berhak melakukan pembelaan nanti didepan penyidik kasus ini.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline