Lihat ke Halaman Asli

Mama Minta Pulsa (Versi Jawa)

Diperbarui: 26 Juni 2015   07:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Undang-undang di negara kita ini (sepengetahuan saya googling) yg mengatur tentang kejahatan dunia maya (cybre crime) adalah UU ITE. Namun undang-undang tersebut (sepengetahuan saya juga) lebih banyak menyoroti tentang penggunaan perangkat elektronik komputer (mungkin sekarang sudah berkembang mencakup laptop, ipad, dll). Apakah telepon genggam (handphone bahasa kerennya) tidak kah masuk dalam ranah ITE ? Padahal sekarang marak penipuan yg memanfaatkan teknologi handphone, sebagai salah satu contoh coba kita simak layanan pesan singkat (SMS) ini :

"Iki BPk, nyileh HPne konco. Tulong tukune pulsa 20 ewu nomor anyare Bpk, iki nomore 085399477977 saiki, penting mrgo bpk ono mslh. mngko bpk seng nlpn awakmu"

Pengirim:
+6281998864817

Semakin merajalela juga niyh penipuan (atau bisa juga keisengan) para oknum-oknum yg tak bertanggung jawab ini. Mereka memanfaatkan teknologi untuk mengelabuhi masyarakat yg masih rada awam tentang perkembangan teknologi. Kalau sms ini diterima oleh saya atau anda-anda semua, mungkin kita akan acuh, tertawa, kesal, atau membalas ke nomor tersebut dengan marah-marah (ini saya niyh, karna ditelpon gk aktif maka saya sms balik dengan nada marah-marah yg terkirim beberapa jam kemudian, hahaa)

Tapi yg jadi masalah adalah, bagaimana seandainya yg menerima sms ini adalah orang yg kurang paham akan perkembangan teknologi ?
Tentu saja ulah oknum penipu atau orang iseng ini mengakibatkan masalah tersendiri bagi masyarakat. Mungkin ada orang yg merasa kawatir dan kemudian mentransfer pulsa yg secara tidak sadar dia telah TERTIPU.

Memang ini penipuan skala kecil (20rb) tapi apakah kita lantas menganggap remeh hanya karna 20rb ? Apakah ini bisa dikategorikan cybre crime ? Seandainya kita menerima sms ini dan ada keinginan untuk melapor ke polisi, yg ada dibenak kita mungkin adalah:
"ah cuma 20rb, polisi pasti gk akan kerjain kasus ini, lagian ntar gue juga pasti akan ribet sendiri dengan segala macem urusan tetek-bengek dari pihak kepolisian"
Nah inilah yg mungkin ada dibenak sebagian besar masyarakat kita ini. Padahal dari penipuan hal-hal kecil seperti ini bukan tidak mungkin akan menimbulkan kasus-kasus yg lebih besar atauptn malah bisa menjadi fenomena gunung es.

Apakah pemerintah dan kepolisian kita akan menganggap sepele masalah seperti ini, yg akan mendatangkan pelacakan identitas dan lokasi suatu nomor selular hanya untuk masalah-masalah besar macam terorisme (tentang terorisme memang patut diacungi jempol, tapi apakah ini juga bisa jadi dasar hukum dalam pengungkapan korupsi, hayoh hehee). Yaaaah semoga saja pihak yg terkait dapat bijaksana dalam membuat aturan dan batasan, sehingga dapat menimbulkan efek jera.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline