1. Korupsi Oknum Bendahara desa Tanjung Aru Tahun 2019 “Dugaan penyimpangan terjadi dalam penatakeloalaan APBDes Tanjung Aru Tahun Anggaran 2016 yang telah dilakukan oleh AB selaku Bendahara Desa Tanjung Aru,” kata Kapolres Paser AKBP Roy Satya Putra melalui Kasat Reskrim AKP Rido Doly Kristian Sigalingging didampingi Kanit Tipikor Aipda Untung Budi Harjo, Ada beberapa modus yang ia gunakan untuk menggelapkan dana desa itu. dengan cara memasukkan sisa dana yang dicairkan dari APBDes ke rekening pribadi akubatnya negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp345,6 juta.
2. Dua direktur perusahaan daerah (Perusda) PT. MMPKT berinisial HA dan LA di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan.
3. Dugaan Proyek pembangunan rice milling unit (RMU) atau alat penggilingan padi di Babulu Penajam Paser Utara (PPU) disidik oleh Polda Kalimantan Timur (Kaltim) dan KPK, dimana Proyek yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp14 miliar.
4. OTT Korupsi Pembebasan Lahan di Berau Oknum Camat Segah dan Kepala Kampung di Sidangkan Terima Uang Ratusan Juta Rupiah diduga secara melaaan hukum Dimana Diketahui, TU menerima uang sebesar Rp600 juta yang dikirim ke rekening pribadi tersangka dari 3 kelompok tani. Masing-masing adalah Kelompok Efrianto sebesar Rp300 juta, Kelompok Karang Taruna sebesar Rp200 juta dan Kelompok Tepian Sei Agung sebesar Rp100 juta.
Sedangkan EB menerima uang sebesar Rp412,5 juta yang dikirim ke rekening pribadinya. EB juga kembali menerima uang sebesar Rp100 juta dari kelompok Karang Taruna senilai Rp10 juta. Keduanya diterima tersangka secara tunai langsung. Dari hasil wawancara dengan AKP Rido Doly Kristian, S.H, S.IK,M.A.P bahwa berkas tersebut sudah disidangkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H