Satresnarkoba Polresta Samarinda dibantu masyarakat berhasil menangkap Bandar Narkotika Jenis Sabu Sabu dan Polisi menetapkan dua orang pengedar sabu-sabu seberat kurang lebih 16 kilogram (kg) sebagai tersangka tindak pidana narkotika.
"Dua pengedar sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkotik dengan barang bukti 16 kg itu," ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli di Samarinda di dampingi Kasat Reserse Narkoba Kompol Rido Doly Kristian Sigalingging, S.H,S.IK,M.A.P.
Kompol Rido Doly Kristian Sigalingging, S.H,S.IK, M.AP menjelaskan bahwa pengungkapan ini berhasil berkat kerja sama dengan masyarakat , dan juga penyidik mengembangkan informasi dengan Jajaran Polda Kalsel, dan Puslabfor Mabes Polri guna proses penyidikan perkara
"Tersangka ini warga Banjarmasin dan berdasarkan hasil keterangannya membawa barang haram ini dari wilayah Banjarmasin dan sudah dilakukan penahanan guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ujar perwira menengah Polri itu.
Dari hasil data yang diperoleh redaktur bahwa pengungkapan ini merupakan pengungkapan terbesar dalam Kurun waktu tahun 2022 diwilayah Kaltim oleh Polresta Samarinda,
Pada Tahun 2021 lalu Polresta Samarinda juga berhasil melakukan pengungkapan Terbesar diwilayah Kalimantan Timur dimana pelaku membawa barang haram tersebut dari surabaya melalui Jalur laut menuju ke Kalimantan Selatan dan akhirnya berhasil di tangkap di Wilayah Kalimantan Timur.
Menurut penjelasan dari total barang Bukti yang diamankan bila ditaksir dirupiahkan nilainya sekitar Rp17 miliyar ujarnya.
Release pengungkapan Narkotika jenis sabu sabi iji dihadiri oleh Kejaksaan, Kesbang Linmas, Pengadilan , dan pemkot Samarinda bersama sama dengan masyarakat penggiat Anti Narkoba
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI