Lihat ke Halaman Asli

Bryan Zefanya

Mahasiswa Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Ilmu Komunikasi

Siapa Bilang Konser Musik Tidak Bertahan di Era Pandemi? Nih Kenalin Konsep Konser Virtual

Diperbarui: 16 Maret 2022   21:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Foto : https://www.thejakartapost.com/

Tidak bisa diragukan lagi bahwa pandemi Covid-19 sangat merugikan seluruh aspek ekonomi dunia mulai dari perdagangan, bisnis, pendidikan, sosial dan masih banyak lagi. Hal ini juga membuat berbagai banyak bisnis sampai gulung tikar akibat tidak bisa bertahan di dalam pandemi ini. 

Begitu juga dengan berbagai acara yang seharusnya diadakan dan ditunggu-tunggu menjadi gagal dikarenakan pandemi ini seperti acara upacara 17 Agustus, Olympics, dan juga konser. 

Nah dalam pembahasan kali ini, kita akan membahas dan lebih berfokus terhadap penyelenggaran konser yang mencoba beradaptasi untuk tetap ada ketika pandemi Covid 19 ini berlangsung.

Konser merupakan sebuah acara penyelenggaraan musik yang ditampilkan secara langsung. Acara konser ini  menghadirkan serta mengundang berbagai macam musisi yang ingin menampilkan karya nya kepada khalayak umum. Acara ini juga tentu saja dihadiri oleh berbagai masyarakat yang menggemari serta menikmati musik atau musisinya. 

Konser ini juga merupakan sebuah acara yang banyak digemari serta ditunggu-tunggu oleh anak muda bahkan sampai dewasa. Tetapi dikarenakan pandemi tentu saja banyak konser yang direncanakan dijalankan secara langsung harus batal ataupun diundur dulu dikarenakan adanya pandemi yang berlangsung. 

 Sumber Foto : https://wethefest.com/

Pembatalan pengadaan acara konser tentu saja dilarang dikarenakan pemerintah memberlakukan kebijakan PPKM. PPKM merupakan singkatan dari Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. 

PPKM ini dilakukan untuk membatasi sebuah interaksi yang dilakukan oleh masyarakat. Adanya pemberlakuan PPKM ini diharapkan untuk mengurangi adanya kemungkinan penularan Covid-19

Kebijakan PPKM ini menyebutkan bahwa pelarangan pembuatan acara yang mendatangkan masyarakat secara massif atau massal. Penerapan ini berlaku jika suatu daerah masih dalam PPKM level 3 dan juga 4.

Sumber Foto : https://www.kompas.com/

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline