Lihat ke Halaman Asli

Bryan RizkyBudianto

MAHASISWA , UNIVERSITAS MERCUBUANA JAKARTA BARAT

Aplikasi pemikiran bologna.john petter & robert klitgaard

Diperbarui: 31 Mei 2023   01:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. pribadi

Apa itu korupsi? Dalam arti sebenarnya, korupsi adalah kejahatan, keburukan, ketidakjujuran, penyuapan, kemaksiatan dan penyimpangan dari kesucian. Di Indonesia, korupsi diatur dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Non Pidana. Menurut undang-undang ini yang dimaksud dengan korupsi adalah orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu perusahaan, yang dapat mengakibatkan kerugian finansial. bagi negara dan perekonomiannya.

Menurut kamus bahasa Indonesia, korupsi merupakan gejala masyarakat yang terdapat dimana-mana. Sejarah menunjukkan bahwa hampir setiap negara menghadapi masalah korupsi. Tidak berlebihan jika persepsi korupsi berkembang dan berubah dari waktu ke waktu. Korupsi berasal dari kata latin "corruptio" atau "corruptus" yang berarti kerusakan, keburukan, kebobrokan, ketidakjujuran, penyuapan dan kesucian yang tidak bermoral. Dan kemudian muncul dalam bahasa Inggris dan Prancis "Corruption", yang berarti penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi. 10 Menurut Webster's Third New International Dictionary lengkap, definisi korupsi adalah permintaan (oleh seorang pejabat politik) atas pertimbangan yang tidak tepat (misalnya suap) karena melalaikan tugas. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, Pius A. Partanto dan M. Dahlan Al Bahrry, Korupsi dihadirkan sebagai perbuatan jahat seperti curang, menipu, menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan pribadi dan suap mudah.

Sedangkan menurut hukum Indonesia, korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud untuk memperkaya diri sendiri/orang lain, baik perorangan maupun korporasi, yang dapat merugikan perekonomian/perekonomian negara.

Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, terdapat 30 tindak pidana korupsi yang diklasifikasikan ke dalam tujuh kategori: kehilangan dana masyarakat, penyuapan, pemerasan, penggelapan jabatan, penipuan, benturan kepentingan untuk memperoleh Barang. dan layanan. Dalam arti luas, korupsi adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Hampir semua bentuk pemerintahan rentan terhadap korupsi. Tingkat keparahan korupsi bervariasi dari pengaruh dan bantuan sekecil apa pun, hingga memberi dan menerima bantuan, hingga korupsi formal yang parah, dll.

PENGERTIAN KORUPSI MENURUT PARA AHLI

a) Nuriana (1990)

Korupsi adalah istilah yang berasal dari kata Yunani "corruptio" yang berarti perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, merugikan, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, dan melanggar standar material, spiritual, dan agama yang sah.

b) Juniadi Suwartojo (1997)

Korupsi adalah tingkah laku atau tindakan seseorang atau beberapa orang yang melanggar standar yang berlaku dengan menggunakan dan/atau menyalahgunakan kekuasaan atau kesempatan dalam proses perolehan, pemungutan penghasilan atau pemberian fasilitas atau jasa lain, yang mengakibatkan penerimaan dan/atau pengambilan Pasokan layanan tempat kegiatan atau distribusi uang atau properti. , penyimpanan uang atau harta benda, dan tujuan perizinan dan/atau jasa lainnya adalah untuk memberikan keuntungan pribadi atau kelompok dengan cara yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara/masyarakat dan/atau perekonomian.

c) Hariyatmoko

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline