Lihat ke Halaman Asli

19 Napi Rutan Muara Labuh Dapat Remisi Kemerdekaan

Diperbarui: 17 Agustus 2022   18:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Muara Labuh - Sebanyak 19 orang narapidana di Rutan Kelas IIB Muara Labuh, Kabupaten Solok Selatan mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pada momen peringatan HUT Kemerdekaan RI ke- 77.

Penyerahan SK remisi itu dilakukan secara simbolis oleh Bupati Solok Selatan di lapangan Rimbo Tangah, Rabu (17/8).

Kepala Rutan Muara Labuh, Sarwono mengatakan, belasan narapidana yang mendapat remisi itu merupakan tahanan dengan kasus narkotika dan pidana umum.

"Totalnya ada 19 napi yang mendapat remisi umum kemerdekaan pada HUT RI ke- 77 tahun 2022, dengan besaran remisi 1 bulan hingga 2 bulan," ujarnya, Rabu.

Ia menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah mengusulkan narapidana yang akan mendapat remisi kepada Kemenkumham RI. Usulan tersebut diajukan secara online melalui aplikasi sistem database pemasyarakatan.

"Mereka yang kita usulkan itu dinyatakan sudah memenuhi syarat baik secara administratif maupun substantif, misalnya berkelakuan baik, mengikuti seluruh program pembinaan, dan telah menjalani hukuman pidana minimal 6 bulan," ujarnya.

Selain itu, narapidana yang mendapat program remisi atau pengurangan masa hukuman itu diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya narapidana ke dalam kehidupan masyarakat.

"Adanya pemberian remisi bagi narapidana ini juga diharapkan agar mereka bisa cepat kembali berkumpul bersama keluarga, serta bisa menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi perbuatannya lagi," jelas Sarwono.

(Bry)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline