Lihat ke Halaman Asli

Seputar penahanan Gubernur Sumatera Utara

Diperbarui: 26 Juni 2015   12:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mantan Bupati Langkat yang kini sebagai Gubernur Sumatera Utara resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus penyalahgunaan APBD kab langkat 2000 – 2007. Sejak 22 Oktober 2010 ,disebutkan beliau akan ditahan dirutan Salemba sampai 20 hari kedepan , karena penyalah gunaan wewenang , Negara dirugikan sebesar Rp 99 milyar dan kabarnya beliau telah memulangkan sekitar 60 milyar.

Korupsi menurut kamus besar bahasa Indonesia terbitan balai pustaka adalah penyelewengan atau penyalah gunaan uang negara( perusahaan dsb ) untuk keuntungan pribadi atau orang lain

Bagaimana dengan Gubernur terlucu yang disenangi hampir semua golongan ini , walaupun ditahan masih tersenyum menghadapi masalah yang menimpanya . yang menarik dari ucapan beliau adalah dengan jiwa besar beliau berkata apa yang terjadi pada dirinya saat ini adalah resiko seorang pemimpin , biarkan saya menjalani proses hukum ,lembaga KPK adalah harapan kita semua

Banyak teori kepemimpinan ,salah satu menyatakan bahwa Kepemimpinan adalah kemampuan seni atau teknik untuk membuat sebuah kelompok atau orang lain mengikuti dan mentaati segala keinginan . bila ini yang dipakai maka pemimpin tersebut akan sangat mudah terperangkap dalam permaianan politik dan manipulasi yang sesungguhnya tidak perlu dilakukan.biasanya pemimpin model begini akan terlihat dermawan selalu membantu kesana kemari . memang banyak orang yang senang karenadibantu tanpa berfikir dari mana asal bantuan tersebut ,sementara dimata hukum bila mengunakan keuangan yang tidak punya landasan hukum maka ini disebut korupsi . Menjadi seorang pemimpin harus berani membuat terobosan dan harus berani bertanggung jawab terhadap keputusan yang diambilnya .inilah jiwa besar kepemimpinan Syamsul Arifin yang menjabat sebagai Bupati Langkat selama dua priode , walaupun masyarakat banyak yang menyenanginya namun KPK punya pandangan lain . Kita tidak bisa memfonisnya sebelum ada keputusan hukum yang jelas karena azas praduga tidak bersalah harus kita dahulukan , yang pasti setiap pemimpin pasti akan dimintai pertanggung jawaban baik di dunia maupun nanti di akhirat kelak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline