Lihat ke Halaman Asli

Brother Amanta12

Jabatan saya sebagai guru serta kepengurusan

Tapera

Diperbarui: 8 Juni 2024   14:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Tabungan Perumahan Rakyat( Tapera) merupakan program simpanan yang dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat( BP Tapera) buat menolong masyarakat negeri Indonesia serta masyarakat negeri asing yang bekerja di Indonesia dalam mempunyai hunian. Berikut merupakan uraian serta ketentuan tentang Tapera:

Bawah Hukum serta Mekanisme

Tapera bersumber pada Undang- Undang No 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Peraturan Pemerintah( PP) No 21 Tahun 2024 tentang pergantian atas PP No 25 Tahun 2020 pula menegaskan ketentuan Tapera. Mekanisme Tapera mengaitkan penyimpanan periodik partisipan dalam jangka waktu tertentu yang bisa digunakan buat pembiayaan perumahan ataupun dikembalikan dengan hasil pemupukannya sehabis kepesertaan berakhir.

Partisipan Tapera

Partisipan Tapera merupakan masyarakat negeri Indonesia serta masyarakat negeri asing yang bekerja di Indonesia minimun 6 bulan serta sudah membayar simpanan. Tidak hanya itu, tiap pekerja dengan umur sangat rendah 20 tahun ataupun telah kawin yang mempunyai pemasukan sangat sedikit sebesar upah minimum harus jadi partisipan Tapera.

Ketentuan serta Besaran Simpanan

Ketentuan Tapera diatur dalam PP No 21 Tahun 2024. Simpanan Tapera wajib dibayarkan tiap bulan, sangat lelet bertepatan pada 10 bulan selanjutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan. Bilan bertepatan pada 10 hari libur, hingga simpanan dibayarkan pada hari kerja awal sehabis hari libur tersebut. Besaran simpanan Tapera merupakan 3% dari pendapatan, dengan 2, 5% ditanggung pekerja serta 0, 5% dibayarkan pemberi kerja. Potongan ini berlaku untuk ASN ataupun pekerja swasta serta pekerja mandiri/ lepas.

Kepesertaan Wajib

Kepesertaan harus Tapera tidak hendak berlaku saat sebelum tahun 2027. BP Tapera masih dalam sesi kenaikan tata kelola internal, organisasi, serta proses bisnis pengelolaan dana Tapera. Sampai dikala ini, BP Tapera cuma mengelola dana yang bersumber dari APBN buat sarana likuiditas pembiayaan perumahan( FLPP) serta Simpanan Tapera yang berasal dari partisipan PNS eks Bapertarum.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline