Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Romahurmuziy di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Surabaya, pada Jumat (15/3), menambah catatan panjang buruknya citra partai politik (parpol) yang dianggap banyak menghasilkan koruptor di Tanah Air.
Menurut Dr. Abdul Rivai Ras, Pengajar Sekolah Kajian Stratejik dan Global UI, Parpol di Indonesia hingga kini masih menjadi sumber korupsi dan bungker para koruptor. Besarnya peran parpol sebagai penghasil koruptor membuat Indeks Persepsi Korupsi stagnan di peringkat 37.
"Inilah yang membuat Indonesia semakin terpuruk, karena instrumen demokrasi yakni parpol sedang dalam serangan penyakit yang sangat akut. Karena itu, bila pengelolaan negara di negeri ini ingin terbebas dari anasir korupsi, harus mencari pemimpin parpol yang amanah dan membersihkan parpol dari tangan koruptor," tegasnya.
Selama ini parpol lebih banyak didirikan atau diperebutkan oleh orang-orang yang punya modal berlimpah dan oleh tokoh organisasi massa dan keagamaan tertentu. Agar dengan mudah mendapatkan tempat di jajaran elite, dan menjadikannya sebagai senjata kekuasaan.
Bahkan aset parpol seringkali dapat dijadikan pencetak pemimpin instan sesuai selera masing-masing, termasuk sebagai mesin untuk mendapatkan selisih dan keuntungan pribadi.
Rivai menilai, beberapa pemimpin parpol saat ini lebih menempatkan diri bagaikan pemilik pribadi partai, agar dengan mudahnya memanfaatkan posisi mereka di parpol.
Tidak sedikit diantara mereka menjadi elite yang hanya sibuk mengumpulkan material agar tetap bisa berkuasa sebagai pemimpin parpol atau ikut mengendalikan pemerintahan yang berkuasa.
"Terjadinya korupsi politik ditubuh parpol tidak terlepas dari semakin kuatnya oligarki parpol yang ditandai dengan semangat menjadikan partai seolah-olah aset milik perseorangan dan bersifat sentralistik, sehingga potensi penyalahgunaan kewenangan sangat terbuka," kata Founder Brorivai Center.
Hingga saat ini, setidaknya terdapat 545 atau 61% dari aktor korupsi yang dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), antara lain anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten, dan kota, serta para kepala daerah yang diusung parpol.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H