Indonesia, kini menjadi negeri yang eksotik dengan jumlah pulaunya sebanyak 17.504 buah. (7.870 di antaranya telah mempunyai nama, sedangkan 9.634 belum memiliki nama).
Tidak asing juga disebut sebagai Zamrud Khatulistiwa, tentunya karena potensi yang dimiliki oleh negeri ini begitu banyak dan terhampar di jajaran pulau-pulau tersebut.
Keanekaragaman hayati, pesona alam, flora-fauna, budaya, bahasa, aneka ragam suku, dan masih banyak lainnya.
Memahami Indonesia, tidak terlepas dari konsep Wawasan Nusantara. Dalam bernegara hari ini nampak konsep ini tidak lagi menonjol karena lebih banyak disibukkan dengan persoalan politik perebutan kekuasaan semata.
Bahkan konsep Wawasan Nusantara terkesan menjadi usang, padahal makna konsep ini sangat dalam tentang bagaimana cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan dua landasan dasar yaitu Pancasila dan UUD 1945.
Di tengah hiruk-pikuk kompetisi politik, Wawasan Nusantara ini perlu ditanamkan pada seluruh warga negara agar rasa nasionalisme tetap terjaga dan tidak justru mengedepankan politik identitas yang sempit.
Seorang warga negara yang baik harus mengutamakan kepentingan nasional di atas kepentingan pribadi dan kelompok. Dua landasan dasar Wawasan Nusantara adalah Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan falsafah dan landasan hukum warga dalam menjalankan kehidupan bernegara tetap konsisten harus diaktualisasikan.
Dalam menjalankan Wawasan Nusantara tentu diperlukan asas-asas sebagai ketentuan dasar yang harus dipatuhi dan dipelihara, di antaranya asas kepentingan atau tujuan yang sama, keadilan, kerjasama, solidaritas, kejujuran, dan kesetiaan terhadap kesepakatan, bukan hanya menganggap konsep ini sebagai sebuah cerita pengantar tidur.
Selamat Hari Nusantara! 13 Desember 2018.
#HariNusantara
#BRORIVAICenter
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H