Lihat ke Halaman Asli

Pengaruh Financial Technology Peer to Peer Lending bagi Warga Negara Indonesia

Diperbarui: 27 Oktober 2024   18:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Indonesia adalah negara berkembang yang dimana rata-rata warga negaranya masih mayoritas kelas bawah. LPEM FEB Univeristas Indonesia mencatat bahwa kelas menengah Indonesia mengalami penurunan, mengakibatkan peningkatan pada kelas bawah. Kita tahu sekarang banyak orang Indonesia yang memiliki status ekonomi rendah. Tak banyak dari warga Indonesia juga tidak bekerja, tercatat ada 7.2 juta orang yang menganggur. Di tahun 2016 ada salah satu fitur Financial Technology yang marak di Indonesia yaitu Peer to Peer Lending. Itu merupakan fitur dimana nasabah dapat mendapatkan pinjaman uang tunai hanya dengan bersyaratkan data diri (KTP).  Sistem Peer to Peer ini tentu menjadi sebuah sistem yang sangat berguna dan juga membantu bagi warga Indonesia, khususnya untuk UMKM dikarenakan UMKM sangat sulit mendapatkan pinjaman melalui bank.

Menurut Kata Data. id, pada akhir tahun 2023 Indonesia tercatat memiliki sekitar 18 juta pengguna aktif pinjaman P2P Lending. Rata-rata peminjam P2P Lending ini di umur 19-34 tahun. Sistem P2P Lending memiliki keunggulan yang positif. dengan akses yang mudah dan cepat membuat P2P Lending menjadikan alat peminjam yang sangat diminati. Namun fitur P2P Lending ini seperti pisau yang idmana memiliki kegunaan yang baik jika penggunanya memiliki tujuan yang jelas untuk meminjam di P2P Lending ini. Namun jika P2P Lending digunakan seenaknya tanpa adanya tujuan yang jelas maka sistem ini akan merugikan penggunanya ke depan hari. 

"Industri ini menunjukan kinerja positif dan masih mampu menjaga kualitas pinjaman. Ia mencatat bahwa mesikupun ada tantangan, tingkat kredit bermasalah (NPL) di P2P Lending hanya 2% yang menunjukan manajemen resiko yang baik oleh platform P2P Lending. Kata Moch. Ihsanuddin seorang Komisaris Pengawas di OJK. Industri ini bukanlah industri buruk namun, jika digunakan berdasarkan keinginan yang tidak jelas maka Industri ini akan menyulitkan bagi penggunanya. Tentu Indonesia yang merupakan negara berkembang ini sangat membutuhkan Industri ini. Namun jika industri ini di manfaatkan secara maksimal maka akan berguna dan bermanfaat bagi penggunanya.

Peer to Peer Lending merupakan sebuah peluang yang dimana bisa menguntungkan bagi peminjam. Dikarenakan akses, kecepatan, dan fleksibilitas membuat Peer to Peer Lending menjadikan sebuah industri yang sangat menguntungkan sebenarnya dengan memiliki bunga yang rendah fitur ini menjadi sebuah start awal yang bagus untuk menghasilkan sebuah peluang bisnis. Tercatat 127 fintech P2P Lending yang telah teregistrasi di OJK saat ini, tercatat sejumlah kredit yang sudah tersalurkan mencapai 49 Triliun, jumlah peminjam sudah 5 juta orang dan sudah terdapat 500 investor.

Data Oliver Wyman, perusahaan konsultan manajemen menyebutkan Indonesia memiliki peluang memanfaatkan fintech, terutama dalam sektor penyedia pembiayaan online (marketplace lenders). Menurut data yang sudah didapatkan ada sebuah kekosongan dana sebesar US$54 miliar bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada 2020.

Menurut Bank Indonesia (2019), keuntungan Financial Technology adalah Fintech telah mengubah sistem pembayaran di masyarakat dan telah membantu perusahaan-perusahaan start-up dalam menekan biaya modal dan biaya operasional yang menjulang tinggi di- awal. 

Pada 2018, jumlah perusahaan Finacial Technology Peer to Peer Lending yang terdaftar atau berizin mengalami peningkatan sejumlah 203,5% dalam tahun sebelumnya menjadi sebanyak 88 perusahaan, yang terdiri dari 86 perusahaan konvensional dan dua perusahaan menajalankan kegiatan usaha dengan prinsip syariah, dengan jumlah pinjaman tersalurkan sebesar Rp. 22,7 Triliun.

Sistem Industri Peer to Peer Lending sudah terdapat regulasi resminya yang diatur resmi melalui peraturan OJK no.77/POJK.01/2016 tentang layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Regulasi ini berguna dalam pengoperasian, pengawasan, dan perlindungan konsumen. Untuk kedepannya Peer to Peer Lending akan berkembang begitu juga dengan regulasi yang akan berlaku di Indonesia mengenai Peer to Peer Lending. 

Dengan tujuan yang jelas P2P Lending akan menjadi sebuah sistem yang menguntungkan, namun jika tidak P2P Lending akan berbahaya. 

Resiko yang paling berbahaya dari P2P Lending ini adalah dari resiko kredit skor yang tinggi. Dikarenakan tanpa jaminan, Industri ini mengambil keuntungan dengan memberikan Resiko Kredit Skor yang tinggi. Sebagai bunganya. Hal ini sangat berbahaya bagi peminjam yang tidak bertanggung jawab dan juga walaupun sudah teregulasi oleh OJK, namun perusahaan ini belum dapat kualitas layanan dan perlindungan yang aman bagi peminjam.

P2P Lending adalah sebuah platform yang berguna dan sudah teregulasi di Indonesia namun karena kurang ketat regulasi yang sudah ditetapkan pihak nasabah menjadi tidak aman. Walau dibalik itu ada kelebihan yang membantu UMKM yang ingin memulai sebuah bisnis.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline