Lihat ke Halaman Asli

Percaya Deh, Magang Itu Memang Menghasilkan! Cerita Program Magang di LBH yang Fokus di Perempuan

Diperbarui: 12 Januari 2023   17:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Brillian dan rekan tim (Dokumen pribadi)

Kira-kira menurut kalian, apakah magang itu perlu?  Di luar pro-kontra yang ada di kancah internasional soal magang itu harus paid atau unpaid, magang memang dibutuhkan utamanya oleh mahasiswa. 

Magang adalah suatu kegiatan yang bertujuan untuk mendapatkan pengalaman kerja, yang dalam hal ini dilakukan oleh mahasiswa pada lembaga yang terkait dengan program studi mahasiswa tersebut. 

Selain untuk mendapatkan pengalaman kerja, tujuan dari kegiatan magang yang dilakukan oleh mahasiswa antara lain adalah penerapan ilmu yang diperoleh selama masa perkuliahan. Keterampilan dan kemampuan di atas rata-rata dibutuhkan dalam kehidupan kerja setiap lulusan muda.

Saat ini, Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbud-Ristek) sebagai kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan yang mengayomi Perguruan Tinggi memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melaksanakan magang melalui Kampus Merdeka. 

Kampus Merdeka merupakan bagian dari kebijakan Merdeka Belajar oleh Kemendikbud-Ristek yang memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk mengasah kemampuan sesuai bakat dan minat dengan terjun langsung ke dunia kerja sebagai persiapan karier masa depan.

Akhir September 2022 hingga awal Desember 2022 lalu merupakan masa di mana seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember, Brillian Aditya Prawira Arafat, mengikuti program Magang MBKM dengan salah satu mitra Fakultas Hukum Universitas Jember yakni DPC IKADIN Jember. DPC IKADIN Jember sendiri merupakan salah satu organisasi advokat di Indonesia sehingga Brillian, dalam hal ini bersama rekan satu timnya, dimentori oleh Yamini, S.H. selaku advokat dan juga Pimpinan LBH Jentera Perempuan. Di kesempatan magang MBKM  ini, Brillian ditempatkan di bagian konsultasi dan pendampingan hukum. 

Secara umum dan kronologis, Brillian dan rekan tim memiliki kegiatan yakni analisis kasus dan pendampingan hukum. Pada awal periode magang, Brillian dan rekan tim diberi kasus KDRT untuk ditangani bersama advokat-advokat LBH Jentera Perempuan. 

Dalam penanganan kasus KDRT, Brillian berpendapat bahwa hal yang membuat kasus KDRT tricky adalah sensitivitasnya karena kasus KDRT adalah kasus yang terjadi dalam rumah tangga. Dengan kata lain, Brillian dan rekan tim berusaha membantu seseorang keluar dari toxic relationship-nya di samping mengusut pertanggungjawaban pidana dari pelaku. 

Dalam penanganannya, Brillian, termasuk dengan advokat dan rekan satu tim magang, berusaha menemukan fakta-fakta yang dapat dijadikan bahan pertimbangan oleh mereka guna menentukan langkah klien yang harus ditempuh dan langkah yang harus diambil oleh mereka. 

Brillian dan rekan tim mendalami UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, hingga UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Brillian dan rekan tim menyebutkan bahwa mereka menelaah, mencatat, dan membuat hipotesis atas apa yang sebenarnya terjadi kemudian membuat analisis dan didiskusikan dengan advokat-advokat LBH. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline