Lihat ke Halaman Asli

Penyalahgunaan Pengunaan Knalpot Brong pada Sepeda Motor Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Diperbarui: 17 April 2024   22:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 718/Menkes/Per/XI/1987 mendefinisikan kebisingan sebagai bunyi yang tidak diinginkan yang mengganggu dan atau dapat membahayakan kesehatan serta dapat berdampak negatif. bahaya bagi kesehatan, suara knalpot brong dapat menyebabkan konflik antara orang lain yang terganggu olehnya.

Untuk meningkatkan kenyamanan dan ketertiban, pemerintah telah menetapkan peraturan tentang penggunaan knalpot pada kendaraan bermotor. Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, Pasal 185 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebutkan dalam Pasal 106 ayat (3) Jo., Pasal 48 ayat (2), dan ayat (3) akan dipidana dengan kurungan Regulasi juga mengatur ambang batas kebisingan kendaraan bermotor yang tertulis pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 56 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa untuk motor dengan kubikasi 80cc hingga 175cc memiliki batas ambang kebisingan maksimal 80db dan motor dengan kubikasi diatas 175cc memiliki batas ambang kebisingan maksimal 83db.

Dari sejumlah masalah yang saya identifikasi, masalah kenalpot brong disebutkan di atas.
Knalpot tak standar, juga dikenal sebagai knalpot "brong", menyebabkan polusi suara dan masalah kesehatan. pengamatan. Suara keras ini juga mengganggu dan sering memicu beragam masalah baru dalam kehidupan masyarakat.

Berkendara di jalan raya seharusnya memperhatikan kepentingan masyarakat luas daripada kepentingan pribadi, sehingga tidak jarang orang mengabaikan peraturan dan keselamatan orang lain saat berkendara.berbagai masalah. Menurut teori fakta hukum, setiap orang dianggap telah mengetahui dan memahami adanya undang-undang. Ini menunjukkan bahwa tidak ada lagi orang yang beralasan tidak tahu tentang aturan yang baik dan benar untuk berkendara di jalan raya yang harus dipatuhi saat berkendara di jalan raya.

Untuk mencegah hal ini terjadi, akan ada banyak kebijakan yang akan dibuat, seperti halnya kebijakan ini. Misalnya, kebijakan ini akan melarang knalpot bising yang tidak memenuhi standar, mendorong teknologi knalpot yang lebih ramah lingkungan, dan menetapkan peraturan untuk knalpot. aturan yang mengatur bagaimana knalpot digunakan dan tingkat bisingnya di jalan raya.
Kebijakan yang dapat diambil termasuk yang berikut, selain yang disebutkan di atas:

1. memberi tahu orang-orang tentang peraturan yang berlaku tentang penggunaan knalpot yang sesuai dengan standar teknis.

2. memberikan efek jera seperti menilang dan menyita pemilik kendaraan bermotor yang mengunakan kenalpot brong

Referensi: https://www.kompas.id/baca/nusantara/2024/01/12/agar-bising-knalpot-brong-tidak-terus-menuai-masalah-baru




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline