Lihat ke Halaman Asli

Panwascam Jailolo Himbau Peserta Pemilu Tidak Lakukan Curi Star Kampanye

Diperbarui: 13 September 2023   19:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwascam Jailolo - Napries Bernadus [Dok.Pri]

Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dengan wilayah kerja Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat menghimbau Peserta Pemilu atau partai politik harus menahan diri untuk melakukan kampanye sebelum waktunya. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye Pemilu pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024.

Himbauan ini datang dari Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Napries Bernadus.

"Peserta Pemilu harus menjalani tahapan sesuai aturan. Sehingga penyelenggaraan Pemilu 2024 dapat berjalan kondusif dan nyaman bagi seluruh pihak"

Ungkap Napries kepada awak media.

Hal tersebut didasarkan hasil pantauan lapangan di seputaran areal Jailolo terpampampang banyak baliho yang mengandung unsur sosialisasi dan juga juga ada yg mengajak walaupun saat ini belum pada tahapan kampanye. 

"Untuk itu saya menghimbau untuk tidak melakukan kampanye sebelum tahapan sesuai UU nomor 07 Tahun 2017 dan PKPU"

Tegas Napries pada akhir percakapan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline