Lihat ke Halaman Asli

Merespon CareTaker GMKI Jailolo, Fandi Salasa: Itu Tindakan Inkonstitusional!

Diperbarui: 12 September 2023   02:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Koordinator Wilayah XV GMKI Maluku Utara - Fandi Salasa (Dok.Pri)

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Jailolo di CareTaker oleh Kepengurusan Pengurus Pusat Masa Bakti 2022-2024 versi Sekretaris Umum, Artinus Hulu, sebagaimana dilansir dari publikasi media Kritikpost.id tertanggal 11 September 2023.

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 380186/SU/INT/K/IX/2023, yang menyatakan Gravel Raffinda Wadja sebagai Ketua Cabang dan Wiranto Konga sebagai Sekretaris Cabang.

Menyikapi hal tersebut, Koordinator Wilayah XV GMKI Maluku Utara Fandi Salasa menyampaikan bahwa tindakan tersebut adalah inkonstitusional, karena Konperensi Cabang GMKI Jailolo Ke-X telah dilaksanakan sesuai dengan kalender organisasi.

“Tindakan itu Inkonstitusional, karena mengacu dari Konstitusi Organisasi yaitu Peraturan Organisasi (PO) Pasal 5 Tentang Badan Pengurus Cabang Ayat 6, Badan Pengurus Cabang (BPC) dapat di CareTaker apabila Kalender Konstitusi telah berakhir dan belum dilaksanakannya Konperensi Cabang serta adanya penyimpangan oleh Badan Pengurus Cabang” 

Ucap Fandi melalui sambungan whatsapp.

Fandi juga menambahkan bahwa dalam Konperensi Cabang GMKI Jailolo ke-X tersebut, terdapat dinamika yang mengakibatkan beberapa peserta walkout dari arena persidangan sambil membuat kekacauan di dalam bahkan sampai di luar Gedung Gereja dan kemudian membuat sebuah video dan terpublikasi oleh rilis berita media online yang berisikan penolakan terhadap Ketua Umum PP GMKI Masa Bakti 2022-2024, Jefri Gultom

Menurut Fandi, hal itu adalah awal mula pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh beberapa oknum tersebut.

"Ada sebuah video yang dibuat yang berisikan narasi penolakan terhadap Ketua Umum, ini Pelanggaran Konstitusi, karena berdasarkan Surat Keputusan Kongres Nomor: 020/K-XXXVIII/GMKI/XII/2022, Jefri Gultom adalah Ketua Umum" sambung Fandi. 

Sehingga dalam Konperensi Cabang GMKI Jailolo ke-X, telah dilakukan Pembebasan Status Keanggotaan terhadap beberapa oknum yang dianggap menjadi aktor intelektual terhadap kekacauan di arena persidangan serta terlibat dalam video penolakan tersebut dengan Surat Keputusan Nomor: 013/KC-X/GMKI/JLL/IX/2023, termasuk Gravel Raffinda Wadja dan Wiranto Konga, kedua orang yang saat ini menjadi Ketua dan Sekretaris CareTaker.

Hal tersebut pun termasuk dalam Pelanggaran Konstitusi dan tidak dapat dibenarkan dengan cara apa pun, karena keduanya tidak lagi menjadi Anggota GMKI Jailolo. 

“Kedua orang yang ditunjuk sebagai CareTaker adalah bukan Anggota GMKI Jailolo, jadi tidaklah mungkin dapat dibenarkan, dengan pendekatan konstitusi pastinya salah dan sesat. Pemberian mandat sebagai CareTaker memiliki prasyaratnya yaitu kepada Anggota GMKI.”

Sebagai tambahan untuk diketahui, Fandi Salasa selaku Koordinator Wilayah XV GMKI Maluku Utara mengawal Konperensi Cabang GMKI Jailolo ke-X berdasarkan Surat Tugas Nomor: 380205/SU/INT/T/VIII/2023 yang dilaksanakan pada tanggal 02-03 September 2023 lalu di Gedung Gereja  Elim Balisoan, Sahu Timur, Halmahera Barat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline