Problematika kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng yang dialami oleh masyarakat Indonesia satu bulan terakhir, akhirnya menemukan titik terang.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan empat orang tersangka dan satu diantaranya adalah Dirjen Kemendag dengan inisial IWW. IWW yang menjabat sebagai Direktorat Jendral Perdagangan luar Negeri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng.
Dilansir dari Detiknews, "Adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor," kata Burhanuddin dalam konferensi pers virtual, Selasa (19/4/2022).
Meraup tak kunjung cukup, merupakan diksi yang tepat untuk mendeskripsikan perilaku Dirjen Daglu Kemendag yang tidak puas dengan gaji yang diberikan oleh negara, sehingga harus merampas hak masyarakat yang tertindas bahkan dilindas oleh kelangkaan dan mahalnya minyak goreng.
Perilaku IWW, dari perspektif etis dan filosofis Pancasila telah menciderai sila ke-4. Pemufakatan yang seharusnya diimplementasikan demi kepentingan rakyat, malah dijadikan sebagai jalan pintas untuk menjadi seorang konglomerat.
Nantinya, seolah-olah berlindung dibalik kata khilaf kemudian meminta maaf, yang sebenarnya wujud dari kenafikan dan kemunafikan.
Kejadian ini patut diduga ada pula aktor besar di Kementerian Perdagangan yang terlibat. Oleh karena itu, dukungan akan terus mengalir kepada Jaksa Agung untuk membongkar kejahatan ini sampai pada 'penikmat lumbung' dari seberang lubang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H