Gelaran pesta demokrasi telah mencapai puncaknya dengan selesainya seluruh rangkaian debat capres-cawapres.
Debat terakhir yang diadakan pada Minggu (04/02/2024) menghadirkan pertanyaan menarik terkait isu pembagian bantuan sosial (bansos) yang akhir-akhir ini sedang marak diperbincangkan.
Salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden (paslon) mengemukakan pendapatnya bahwa selain pelaksanaannya harus tanpa pamrih dan tepat sasaran, terdapat opsi untuk memberikan bansos dalam bentuk uang (cash transfer).
Alasannya, bantuan langsung melalui cash transfer dapat mengurangi potensi korupsi dalam pengadaan barang serta monopoli oleh perusahaan besar, sehingga dapat dimanfaatkan secara langsung sesuai kebutuhan penerima.
Merujuk pada Permensos No. 1 Tahun 2019, pemberian bansos dalam bentuk uang memang diperbolehkan secara konstitusi.
Bansos uang ini dapat disalurkan secara nontunai maupun secara tunai dengan memperhatikan batasan yang ditentukan dalam peraturan tersebut. Salah satu contoh pelaksanaan bansos uang di Indonesia adalah melalui program Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Bansos Barang vs. Bansos Uang
Dari permasalahan tersebut, muncul dilema baru apakah sebaiknya pemerintah memilih bansos dalam bentuk barang atau uang.
Tentu saja tidak ada jawaban pasti untuk pertanyaan tersebut. Setiap opsi memiliki kelebihannya masing-masing. Di satu sisi, bansos dalam bentuk barang dapat memastikan kebutuhan dasar terpenuhi.
Di sisi lain, bansos uang menawarkan fleksibilitas bagi penerima untuk menggunakannya sesuai kebutuhan. Pemerintah perlu mengkaji secara cermat untuk menentukan solusi terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan.