Lihat ke Halaman Asli

Masyarakat Awam Tak Perlu Bingung Berkoperasi

Diperbarui: 17 Juni 2015   09:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banyak orang mengira membuat koperasi adalah hal yang sulit, hal tersebut dikarenakan minimnya pengetahuan mengenai hal apa saja yang harus disiapkan untuk membuat koperasi dan bagaimana proses koperasi dibentuk. Tetapi, pembuatan koperasi juga tidak dapat dibuat secara asal-asalan, hal ini dikarenakan pembentukan sebuah koperasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Menurut Okasi Organisasi dan Tata Pelaksana Koperasi, Bapak Asep Tatang Sugiarta, pembuatan koperasi tidaklah sesulit yang masyarakat awam pikirkan. Syarat pembentukannya adalah pihak yang ingin membentuk koperasi harus mengajukan surat permohonan pembentukan koperasi ke dinas setempat. Setelah pihak koperasi menerima surat dari pihak pemohon, pihak dinas akan mengunjungi pihak yang bersangkutan untuk memberikan penyuluhan tentang koperasi.

Setiap koperasi juga diharuskan untuk melaporkan anggaran dasar mereka, hal ini berfungsi sebagai tinjauan bagi pihak dinas untuk menentukan koperasi yang bersangkutan sehat atau tidak. Artian sehat disini adalah kejelasan dalam perguliran uang yang dilaksanakan lancar.

“Keuntungan untuk anggota koperasi didapatkan dari SHU (Sisa Hasil Usaha), setiap akhir bulan. Tetapi pendapatan keuntungan setiap anggota berbeda, dilihat dari keaktifan pembelanjaannya tiap bulan”, ujar pihak Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan.

Koperasi sebenarnya memiliki keuntungan yang cukup besar bagi setiap anggotanya, tentunya hal ini bisa dilihat dari keuntungan yang didapat oleh anggotanya setiap akhir bulan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline