Untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Indonesia, pemerintah memiliki peran penting untuk bertanggung jawab dan memastikan bahwa kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi. Salah satunya adalah tempat tinggal yang layak dihuni masyarakat. Kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat membuat program BSPS atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya yaitu memberikan bantuan berupa uang bagi masyarakat yang memiliki penghasilan rendah untuk mendorong kemampuan pemerintah dalam perbaikan kualitas rumah yang sudah ada dan pembangunan rumah baru atau lebih dikenal sebagai “Bedah Rumah".
Tujuan dari program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya adalah untuk mengurangi backlog dengan cara meningkatkan jumlah penduduk yang menempati rumah layak huni melalui skema BSPS, memperbaiki sistem pelaksanaan program Perumahan Swadaya.
Jenis Kegiatan BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya)
1. Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya/PKRS
Sebuah program yang dijalankan untuk perbaikan kualitas rumah masyarakat yang tidak layak untuk dihuni yang diselenggarakan oleh prakarsa dengan kontribusi masyarakat secara individu maupun berkelompok. Nilai bantuan PKRS untuk rumah rusak ringan/sedang/berat dan tidak lolos syarat kesehatan mendapat bantuan senilai hingga RP. 17.500 JUTA
2. Pembangunan Baru Rumah Swadaya/PBRS
Sebuah program yang dijalankan untuk pembangunan rumah baru yang layak untuk dihuni yang diselenggarakan oleh prakarsa dengan kontribusi masyarakat secara individu maupun berkelompok. Nilai Bantuan PBRS untuk rumah rusak total dan tidak memiliki rumah mendapat bantuan senilai hingga Rp 35 JUTA
Faktor-faktor berikut menentukan layak tidaknya sebuah rumah untuk dihuni:
1. Struktur atapnya berbahaya bagi penghuninya, seperti bocor, pecah, atau rapuh.
2. Rangka dan dinding rumah tidak mencukupi, sehingga penghuninya tidak dapat terlindungi.