Lihat ke Halaman Asli

Bimbimo.com

Membahas seputar keuangan bimbimo.com

Mengenal DJKN Kemenkeu Pemegang Kekayaan Negara

Diperbarui: 29 Desember 2020   02:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Minat masyarakat dalam mengenal isi dapur kementerian keuangan sangat meningkat seiring bangkitnya semangat good governance. Salah satunya adalah tentang DJKN Kemenkeu sebagai pemegang pundi-pundi kekayaan negara.

Artikel ini akan membahas tentang DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara), meliputi pengenalan istilah, tugas, fungsi, dan sejarahnya.

PENGERTIAN DJKN

DJKN Kemenkeu adalah sebuah jabatan setingkat eselon 1 di Kemenkeu yang bertujuan mengelola kekayaan negara secara profesional dan akuntabel.

Pengelolaan ini merupakan bentuk dari menjalankan amanah UUD 1945 pasal 33. Yaitu untuk mengelola kekayaan negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

SEJARAH DJKN

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara ini lahir pada tahun 2006 sebagai bentuk reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Keuangan.

Dirjen ini merupakan gabungan dari pengurusan piutang dan lelang dengan pengelolaan kekayaan negara yang sebelumnya terpisah.

Dengan keluarnya PP No. 66 tahun 2006, fungsi dan layanan tersebut kemudian digabung menjadi sebuah direktorat jenderal tersendiri.

TUGAS DAN FUNGSI DJKN

Sebagai sebuah lembaga yang mengurusi kekayaan negara sebesar Indonesia, tugas DJKN sangatlah berat karena mencakup nilai yang luar biasa besar.

Karena itu DJKN tidak hanya bertugas melakukan pendataan, tapi juga menyiapkan sistem atau rumusan kebijakan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline