Lihat ke Halaman Asli

Briantama Afiq Ashari

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Manfaat Pajak untuk Mencapai Trisakti Bung Karno di Sektor Kesehatan dan Pendidikan

Diperbarui: 1 Juli 2024   14:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Freepik

Dalam upaya pemenuhan cita-cita Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, pemerintah memerlukan berbagai strategi untuk mencapai indeks pembangunan yang telah diwacanakan. Salah satu strategi untuk dapat mengelola semua sektor pembangunan secara berkelanjutan adalah melalui pajak. Dalam hal ini, pajak adalah suatu bentuk kontribusi rakyat terhadap negara dengan melakukan pembayaran wajib sesuai ketentuan. Pembayaran pajak dari rakyat kepada negara memiliki sifat memaksa sekaligus wajib, demi kepentingan umum. 

Penerimaan pajak di Indonesia merupakan sumber pendapatan negara yang paling besar, tujuannya adalah untuk kesejahteraan rakyat itu sendiri. Pendapatan dari pajak ditujukan untuk pengelolaan dan pembiayaan semua sektor pembangunan nasional. Pembangunan nasional Republik Indonesia terbagi menjadi beberapa bidang, namun yang paling urgen adalah sektor pendidikan dan kesehatan. Berdasarkan pernyataan dari Menteri Keuangan (Sri Mulyani), alokasi dana APBN untuk sektor pendidikan adalah sebesar 20%. Alokasi dana di sektor pendidikan dilakukan dengan membangun gedung maupun sarana sekolah, hingga pemberian beasiswa. Untuk sektor kesehatan, anggaran APBN tahun 2024 di Kementerian Kesehatan adalah Rp186,4 triliun. 

Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebanyak 8,1% dari tahun 2023. Namun, tidak semua masyarakat mendukung, bahkan sebagian menganggap bahwa pajak malah memberikan beban tambahan. Berdasarkan (Dara Haspramudilla, 2024) di artikel "APBN Kita April 2024: Terjaga Surplus dan Positif, Waspadai Pelambatan Penerimaan Negara" terdapat pelambatan dalam hal penerimaan pajak. Nilainya mencapai 31,38% dari target APBN 2024, yaitu Rp629,19 triliun. Hal tersebut tentu memberikan dampak bagi pembangunan nasional Indonesia. Akibatnya, pembangunan di sektor pendidikan dan kesehatan mengalami pelambatan pula. Padahal, pendidikan dan kesehatan merupakan dua sektor utama dalam konteks Suistainable Development Goals (SDGs) 2030. 

Pada poin 3 dan 4 SDGs 2030, disebutkan bahwa negara harus berkomitmen mewujudkan kesehatan sekaligus kesejahteraan (good health and well-being), serta pendidikan bermutu (quality education). Selain itu, sesuai konsep Presiden Sukarno, yaitu Trisakti Indonesia, dijelaskan juga bahwa sektor pendidikan serta kesehatan adalah aspek vital dalam berbangsa dan bernegara. Trisakti Indonesia yang memiliki konsep berdaulat di bidang politik, berdikari secara ekonomi, serta berkepribadian dalam kebudayaan tentunya mencakup sektor pendidikan sekaligus kesehatan. 

Presiden Sukarno berpandangan bahwa pendidikan secara moral maupun intelektual adalah hal paling penting. Pendidikan yang progresif dan suistainable tentu akan berdampak pada sektor kesehatan, yaitu tersedianya tenaga medis berkompeten, mampu berdikari di pengadaan obat, vaksin, hingga riset ilmiah. Sampai sini kita bisa menyimpulkan, bahwa sektor pendidikan dan kesehatan merupakan dua bidang yang saling berkaitan. Oleh karena itu, pembangunan di kedua sektor ini memerlukan dukungan masyarakat, yaitu melalui taat pajak. Banyak manfaat pajak bagi kedua sektor ini, yaitu sebagai berikut:

Pengaruh Pajak terhadap Pembangunan di Sektor Pendidikan dan Kesehatan, Ini Manfaatnya!

Sumber daya manusia (SDM) dipandang sebagai komponen penting pembangunan nasional dalam teori pembangunan kontemporer, seperti People Centered Development. Menurut pandangan ini, masyarakat harus menjadi inti dalam pembangunan, bertindak sebagai subjek dan objek. Pendidikan memiliki dampak yang signifikan terhadap keberhasilan perekonomian suatu negara. Akibatnya, negara dengan tingkat pendidikan tinggi biasanya mengalami ekspansi ekonomi yang cepat. 

Dalam konteks ini, pajak berperan besar dalam pendanaan pendidikan di Indonesia, digunakan untuk fasilitas, gaji guru, beasiswa, dan akses pendidikan. Dari sudut pandang pendidikan maupun kesehatan, saling berkaitan dengan Trisakti Indonesia ini. Manfaat pajak di sektor kesehatan salah satunya adalah dengan bentuk Jaminan Kesehatan Nasional, program kesehatan, optimalisasi layanan, dan sebagai wujud dukungan dalam hal penelitian. Melalui pajak, masyarakat dapat menikmati hasilnya juga, yaitu dengan terjangkaunya akses Jaminan Kesehatan Nasional melalui program BPJS atau Kartu Indonesia Sehat. 

Oleh karena itu, dengan membayar pajak, kita secara tidak langsung juga membantu negara dalam memberikan layanan pada semua masyarakat. Pajak juga berdampak positif terhadap penyediaan fasilitas, sarana dan prasarana, obat-obatan, vaksin, hingga program kesehatan yang bersifat promotif maupun preventif. Berdasarkan perspektif Trisakti Indonesia, tentu saja hal tersebut bisa tercapai apabila kita taat membayar pajak. Kemandirian di bidang ekonomi pada sektor kesehatan maupun pendidikan adalah dengan menyediakan layanan dan program yang berorientasi pada kesejahteraan. 

Selain itu, pajak ini juga berdampak terhadap penelitian di sektor kesehatan, yaitu melalui pengembangan SDM dan dana riset. Konsep ketiga dari Trisakti, yaitu berkepribadian dalam kebudayaan di sektor kesehatan melalui pemanfaatan pajak dapat dilihat dari social determinant of health. Artinya, melalui pajak, pemerintah bisa memfasilitasi penyuluhan kesehatan masyarakat di daerah-daerah dengan memperhatikan social determinant of health.

Solusi untuk Meningkatkan Penerimaan Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus terus melakukan pembenahan untuk meningkatkan penerimaan pajak melalui sejumlah tindakan konkret. Hal ini mencakup kebijakan amnesti, intensifikasi, ekstensifikasi, dan transformasi internal. Perluasan dan intensitas program, khususnya Sensus Pajak Nasional, merupakan inovasi jangka panjang yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran perpajakan, memperkuat database DJP, dan meningkatkan pemahaman wajib pajak. Tujuan dari inisiatif ini adalah untuk mencapai pendapatan pajak semaksimal mungkin guna menjaga kemandirian keuangan negara (berdikari secara ekonomi) di sektor pendidikan dan kesehatan. Hal ini sejalan dengan manfaat dari pajak, yaitu untuk mendanai layanan kesehatan universal dan pendidikan publik gratis, tanpa bergantung pada utang, sesuai dengan prinsip Trisakti Bung Karno.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline