Lihat ke Halaman Asli

Briantama Afiq Ashari

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Mengenal Somasi Lebih Dekat dan Ringkas

Diperbarui: 24 Mei 2022   21:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

litigasi.co.id

Penulis: Akhmad Royhan Fanani & Briantama Afiq Ashari

Somasi.. apa yang pertama kali kamu bayangkan kalau mendengar kata "somasi"? Kata "somasi" terdengar enggak asing kan? Pasti kamu pernah denger istilah somasi dari portal berita. Meski terlihat menyeramkan, tapi sebenarnya somasi ini penting loh! 

Bahkan sebelum kita mengajukan gugatan perdata ke pengadilan diharuskan melakukan somasi 3x dengan urutan teguran halus, teguran agak tegas, dan benar-benar peringatan tegas terlebih dahulu untuk mengusahakan selesai tanpa proses pengadilan.

Nah, sebenernya somasi itu apa sih? Kok kelihatannya menyeramkan, tapi ternyata penting. Perlu diketahui dalam suatu perjanjian bersama, mungkin ada pihak yang melanggar atau tidak memenuhi janji, hal tersebut dinamakan wanprestasi. Jika ada yang ingkar janji dan berdampak merugikan bagi pihak lain maka pihak yang merasa dirugikan bisa mendesak pembatalan perjanjian, pemenuhan perjanjian, atau penuntutan ganti rugi loh! 

Oleh karena itu, dibuatlah somasi untuk mengingatkan sekaligus menegur pihak yang melakukan wanprestasi. Lantas gimana kalau pihak tergugat mengabaikan somasi tersebut? Ya akibatnya si penggugat atau pemberi somasi bakal menaikkan jenjang upaya hukum menjadi gugatan untuk si tergugat. Jadi secara ringkas, somasi merupakan surat peringatan terhadap tindakan seseorang, sedangkan istilah hukumnya somasi adalah ingebrekestelling

Gimana? Sudah kebayang kan ama pengertian Somasi? Setelah tahu arti dari Somasi, yuk kita bedah apa saja hal yang harus dimuat dalam Somasi. Muatan ini sangat penting untuk diketahui ya, agar ketika membuat somasi tidak ada permasalahan dikemudian hari.

Sebenarnya nggak ada ketentuan pasti tentang isi dari Somasi, tetapi terdapat beberapa hal yang harus dimuat:

  1. Pihak yang dituju

Orang yang ditujukan harus jelas secara identitas dan alamat. Bayangkan aja kalo gak ada namanya atau alamat, bisa saja merasa bukan untuk dirinya.

  1. Masalah yang disomasikan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline