Lihat ke Halaman Asli

Brian Prasetyawan

Guru SD, Blogger

Sempat Dilaporkan ke Polisi, Begini Akhir Kasus Tiktoker Bima Lampung

Diperbarui: 18 April 2023   18:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber gambar: kompas.tv

Akhir-akhir ini jagad dunia maya dihebohkan oleh kasus Bima, Tiktoker asal Lampung yang dilaporkan ke polisi karena mengkritik daerahnya. Bima saat ini tinggal di Australia karena sedang menjalani studi.

 Bima menyajikan presentasi berjudul "Alasan Kenapa Lampung Gak Maju Maju".  Bima menyampaikan beberapa hal yaitu infrastruktur terbatas, sistem pendidikan yang lemah, tata kelola yang lemah, dan ketergantungan pada sektor pertanian.

@awbimaxreborn

Presentasi kali ini tentang alasan kenapa Lampung tidak maju-maju dan malah banyak warganya yg bekerja di luar daerah atau bahkan ke luar negeri. Apakah di daerah kalian sama?♬ Toxic - BoyWithUke

Hingga saat ini, video kritik tersebut sudah ditonton 20 juta kali.

Kritik yang disampaikan lewat video tiktok tersebut dianggap melanggar UU ITE sehingga Bima dilaporkan ke polisi pada 13 April 2023. Seorang advokat bernama Ginda Anshori yang melaporkan Bima ke Polisi. Diketahui kemudian, Ginda Anshori adalah pengacara Gubernur Lampung. 

Netizen tidak setuju dengan kasus pelaporan tersebut. Hal yang dilakukan Bima adalah bentuk dari kebebasan berpendapat. Kritik tersebut seharusnya sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja pemprov Lampung. 

Kemudian bermunculan sosok-sosok yang mendukung Bima, seperti Hotman Paris serta Menkopolhukam, Mahfud MD. 

Dari kasus Bima ini, justru makin bermunculan netizen yang speak up sehingga Lampung menjadi sorotan. Media sosial menyuguhkan realita tentang jalan-jalan di Lampung yang berlubang. Hal terbaru adalah Kepala Dinas Kesehatan Lampung disorot karena tak tergantikan selama 14 tahun serta memiliki tas seharga ratusan juta tupiah.

Namun, kisah kasus ini berakhir dengan bahagia. Polisi menghentikan kasus ini karena tidak menemukan unsur pidana. Dikutip dari kompas.com, Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan pengusutan kasus itu telah dihentikan oleh penyidik Cybercrime. "Setelah dilakukan penyelidikan, kasus yang dilaporkan itu bukan tindak pidana," kata Pandra

Menurut Pandra, pokok kasus yang dilaporkan oleh pengacara Ginda Anshori itu atas diksi "Dajjal" tidak merujuk pada SARA dan tidak ada unsur kebencian
 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline