Salah satu yang ditunggu-tunggu menjelang lebaran adalah tunjangan hari raya (THR). Sebelumnya pemerintah sudah mengabarkan bahwa pencairan THR mulai tanggal 4 April 2023. Namun pencairan dilakukan secara bertahap, tidak bersamaan saat itu juga.
Untuk guru ASN di Jakarta info tentang THR sudah mulai beredar lewat surat edaran yang berisi Pergub nomor 6 tahun 2023 tentang teknis pemberian THR dan gaji ketiga belas dari anggaran APBD. Dalam pergub tersebut tercantum bahwa THR dibayarkan paling lambat tanggal 17 April 2023. Secara garis besar THR yang diterima guru ASN Jakarta adalah 1 bulan gaji dan 50% TKD.
Guru ASN yang dimaksud adalah Guru PNS dan PPPK. Tak ketinggalan juga pegawai CPNS di Jakarta juga mendapat THR lebaran. Untuk pegawai CPNS, THR gaji yang diterima adalah sebesar 80%
Guru-guru ASN Jakarta patut tersenyum karena hari ini (13/4) THR sudah cair. Guru ASN Jakarta bisa mengecek rekeningnya. THR yang cair adalah THR gaji. Akan menyusul nanti THR TKD 50%. Besaran THR tentu berbeda-beda tergantung golongan pangkatnya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H