Lihat ke Halaman Asli

Brian Prasetyawan

Guru SD, Blogger

Dimajukan Lebih Awal, Ini Tanggal Libur Lebaran Sekolah di Jakarta

Diperbarui: 14 April 2023   13:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Dinas Pendidikan

Sudah sejak beberapa waktu lalu pemerintah mengubah cuti bersama lebaran. Semula tanggal 21-26 April 2023 diubah menjadi tanggal 19-25 April 2023. Di kalangan PNS, libur cuti tanggal tersebut berlaku untuk pegawai struktural. Bagaimana dengan guru dan siswa ?

Pada kalender pendidikan tercantum libur lebaran tanggal 21-28 April 2023. Dengan perubahan tanggal cuti bersama, Apakah Guru dan siswa juga ikut libur mulai tanggal 19 April ?  Belum tentu. Untuk sektor pendidikan, harus menunggu info dari Dinas pendidikan. Namun, saat itu dinas pendidikan belum langsung memutuskan kepastian libur lebaran untuk guru dan siswa.

Akhirnya banyak kabar beredar di kalangan guru. Ada yang mengatakan bahwa libur sekolah juga ikut maju mulai tanggal 19 April dan masuk tetap tanggal 2 Mei 2023. Kabar terbaru yang saya dengar malah libur sekolah mulai dari tanggal 17 April 2023.

Ditengah kabar-kabar yang bermunculan tersebut, akhirnya tanggal libur lebaran sudah dipastikan dari Dinas Pendidikan. Melalui surat edaran nomor e-0002 Tahun 2023 tentang  Penyesuaian hari libur satuan pendidikan di sekitar Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menetapkan libur lebaran yaitu tanggal 19 April sampai 28 April 2023. Masuk kembali tanggal 2 Mei 2023.  surat yang dikeluarkan pada 13 April 2023 tersebut ditanda tangani olehnWakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo. 

Dengan demikian libur lebaran sekolah di Jakarta dimajukan dari yang awalnya tanggal 21 April menjadi tanggal 19 April 2023. Selain itu juga liburnya bertambah dua hari.


UPDATE:

Terdapat perubahan yang baru saja saya terima. Dinas Pendidikan DKI Jakarta kembali memajukan tanggal libur lebaran sekolah yaitu mulai dari 17 April 2023 sampai 28 April 2023. Hal tersebut berdasarkan surat edaran nomor e-0003 Tahun 2023 yang baru beredar pukul 12.30 pada Jumat 14 April 2023.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline