Suatu hari di ruang guru, saya ditanya guru kelas 6. "Pak Bri, stasiun kelas besar di Jakarta itu apa saja ya ?"
Beliau menanyakan hal tersebut karena terkait ujian sekolah kelas 6 mata pelajaran PLBJ. Hmm... pertanyaan menarik. Menurut pemikiran saya, stasiun kelas besar adalah stasiun yang melayani perjalanan jarak jauh (antar provinsi). Maka saya jawab "Sepertinya Stasiun Gambir, Stasiun Jatinegara, Stasiun Pasar Senen bu"
Lalu apakah benar pemikiran saya tersebut ? Maka, setelah itu saya mengecek di google. Saya juga jadi penasaran apa definisi stasiun kelas besar. Apakah karena besar bangunannya ? hehe
Kemudian saya menemukan PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR: PM. 33 TAHUN 2011 Tentang JENIS, KELAS DAN KEGIATAN STASIUN KERETA API
Pada Pasal 14 ayat 1 tertulis:
Pengelompokan kelas stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria:
a. fasilitas operasi;
b. jumlah jalur;
c. fasilitas penunjang;
d. frekuensi /alu lintas;
e. jumlah penumpang; dan