Pemilihan umum (Pemilu) Indonesia pertama kali dilaksanakan bukan pada tahun 1945 melainkan terjadi pada tahun 1955. Ajang demokrasi ini biasa dikenal sebagai Pemilu 1955.
Pemilu yang menerapkan sistem multipartai ini diakui secara dunia sebagai proses politik yang hasilnya sangat demokratis untuk ukuran sebuah negara yang berada di kawasan Asia.
Selain dikenal sebagai pemilihan umum yang pertama kali digelar, ada 3 (tiga) fakta yang perlu kita ingat.
Pemilu multipartai
Fakta pertama, Maklumat Wakil Presiden Mohammad Hatta. Maklumat yang dikeluarkan pada tanggal 3 November 1945 ini memiliki peran penting dalam perkembangan sistem demokrasi di Indonesia.
Maklumat yang dikenal sebagai Maklumat X ini mengubah tugas Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dari pembantu presiden menjadi lembaga perwakilan rakyat yang setara dengan presiden.
Meski tidak terkait langsung dengan Pemilu 1955 karena ada peristiwa politik lain yg mengakibatkan Pemilu tertunda, tetapi maklumat X ini mendorong pembentukan partai politik yang dijamin oleh pemerintah.
Hal ini sangatlah penting untuk menciptakan sistem demokrasi yang sehat dan berimbang. Partai politik berfungsi sebagai wadah aspirasi rakyat dan sarana untuk menyalurkan perbedaan pendapat secara demokratis.
Sehingga, pada pelaksanaan Pemilu 1955 sebagai Pemilu perdana yang diselenggarakan di Indonesia setelah kemerdekaan dapat berjalan sangat demokratis.
Fakta kedua, adanya pemilihan anggota Konstituante. Pemilu 1955 adalah pemilihan umum pertama di Indonesia yang diadakan pada tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Konstituante.
Periode awal kemerdekaan, para pendiri bangsa kita itu masih mencari bentuk pemerintahan dan dasar negara yang ideal. Apakah berbentuk parlementer, republik, atau sampai akhirnya muncul istilah Negara Kesatuan.