Lihat ke Halaman Asli

Brian Abdullah

Tidak menuang garam di atas lautan

Problematika Over Capacity dan Alternatif Peradilan Pidana

Diperbarui: 4 Agustus 2021   06:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia adalah salah satu negara di yang memiliki tingkat kepadatan penduduk yang tinggi. Jumlah penduduk di Indonesia menurut data sensus penduduk yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik per-tahun 2020 sebesar 270,20 jita jiwa. 

Seiring berjalannya waktu jumlah ini terus menerus bertambah dengan periode satu dekade terakhir, jumlah penduduk bertambah hingga 1,25 persen poin pertahun. Hal ini menyebabkan terjadinya ketidakmerataan kehidupan ekonomi masyarakat berbarengan dengan kesejahteraan sosial. 

Dengan tidak meratanya kehidupan ekonomi dan kesejahteraan sosial di masyarakat, menimbulkan angka kejahatan di negeri ini tegolong salah satu yang tertinggi di asia tenggara.

Angka kejahatan di Indonesia menurut data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik yang di rangkum dari data Biro Pengendalian Operasi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia di tahun 2019 tercatat sebanyak 269.324 kejadian kejahatan. 

Angka tersebut adalah angka total aritmatika sederhana yang menggabungkan seluruh jenis kejahatan yang terjadi diluar dari tingkat keseriusan kejahatannya. 

Jumlah ini termasuk besar karena kalau di konversikan ke tingkat resiko terdampak kejahatan atau Crime Rate, per- 100.000 Penduduk di Indonesia, ada sekitar 103 orang yang berpotensi terdampak kejahatan tersebut ditahun 2019. 

Walaupun angka ini sudah menurun selama 3 tahun terakhir tetapi masih saja dianggap besar karena jumlah Crime Rate tersebut.

Dengan jumlah penduduk yang tingkat kehidupan ekonomi dan kesejahteraan sosial yang rendah menyebabkan angka kejahatan yang terbilang besar, sehingga menimbulkan terjadinya overcapacity di beberapa Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara selama proses peradilan pidana di Indonesia dengan hukuman penjara sebagai akhir dari proses peradilan tersebut.

Menurut Direktur Teknologi dan Informasi Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Dodot Adikoeswanto, dalam wawancaranya dengan salah satu media online mengatakan bahwa per 14 Februari 2021 ada sekitar 252.384 warga binaan pemasyarakatan yang terdiri atas narapidana dan tahanan yang dimana kapasitas Lapas dan Rutan negara saat ini hanya untuk maksimal 135.704 orang. 

Hal ini membuat beberapa Lembaga Bantuan Hukum dan dan pakar hukum di Indonesia mencari alternatif peradilan pidana yang dimana hukumannya bukan berujung pada penjara untuk bisa menekan overcapacity dibeberapa Lapas dan Rutan.

Sistem peradilan pidana di Indonesia yang berujung kepada Penjara ini juga menimbulkan adanya kepentingan lain diluar dari menegakkan keadilan yang dimana peraturan dijadikan sebuah tameng untuk kepastian hukum saja sehingga mengenyampingkan nilai nilai keadilan yang timbul di masyarakat. Hal ini menjadi kompleks ketika sistem hukum kita yang mengatur aturan formil. Aturan formil sistem peradilan ini di jadikan sebagai alat represif oleh orang-orang yang berseragam atas nama keadilan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline