Lihat ke Halaman Asli

Kompasianer Tersangka Kasus Surat Palsu Jokowi?

Diperbarui: 23 Juni 2015   21:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14014543941133513903

[caption id="attachment_309089" align="aligncenter" width="600" caption="Sumber : Akun Twitter EJ"][/caption]

Pemalsuan surat permohonan penangguhan pemanggilan Kejagung kepada Jokowi, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) pada APBD tahun anggaran 2013 yang beredar luas di dunia maya diduga dilakukan oleh Edgar Jonathan (EJ) pemilik akun twitter @Edgar1107. Diduga EJ adalah pengirim pertama gambar surat palsu tersebut lewat akun twitternya ke akun twitter Partai Social Media (@partaisocmed) pada Rabu (28/052014) jam 12:01 WIB.



[caption id="attachment_309090" align="aligncenter" width="420" caption="Sumber : Akun Twitter PartaiSocmed"]

14014544831695107689

[/caption]

EJ adalah Ketua Tunas Indonesia Raya (Tidar) Jakarta Selatan, adapun Tidar adalah sayap organisasi pemuda milik Partai Gerindra. Selain aktif di jagad twitter ternyata EJ adalah seorang Kompasianer yang bergabung sejak 8 Mei 2013. Melihat artikel-artikelnya yang berjumlah 22 buah, hampir semua berisi kampanye positif tentang Prabowo dan Partai Gerindra.

[caption id="attachment_309091" align="aligncenter" width="600" caption="Sumber : Kompasiana"]

1401454570542280951

[/caption]

Informasi terbaru dari kasus ini adalah pelaku penyebar fitnah yang membuat surat palsu dengan tanda tangan Jokowi sudah ditemukan dan akan dilaporkan ke polisi. Informasi ini sendiri disampaikan oleh Jokowi. "Baru sore tadi saya mengetahuinya. Pelakunya sudah ditemukan," kata Jokowi kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (30/5/2014).

Penyebarluasan surat palsu Jokowi tersebut memang masuk kategori kampanye hitam karena tidak memiliki dasar fakta yang faktual dan hanya berdasar sebuah bukti yang dipalsukan. Layak memang kalau kampanye hitam yang diduga dilakukan EJ diproses secara hukum sebagai pembelajaran bagi kita semua, termasuk para Kompasianer, agar kita tidak mudah menyampaikan dan menyebarluaskan berita bohong yang meresahkan masyarakat dan menciderai demokrasi.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline