Lihat ke Halaman Asli

Beredar, Dokumen DKP Berhentikan Prabowo

Diperbarui: 20 Juni 2015   04:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14021668081657862356

Pemberhentian Letnan Jenderal Prabowo Subianto dari dinas kemiliteran yang selama ini menjadi misteri karena hasil sidang Dewan Kehormatan Perwira yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Pangan Nomor : Skep/533/P/VII/1998 tertanggal 24 Juli 1998 tidak pernah terpublikasi dan diketahui masyarakat. Sehingga banyak pihak terutama para penggiat HAM mendorong Mabes TNI untuk membuka dokumen tersebut agar masyarakat luas mengetahui rekam jejak Prabowo sebagai salah satu kandidat Presiden dalam pilpres 9 Juli 2014 mendatang.

Sabtu (7/06/2014), akun twitter milik Ulin Yusron secara terang-terangan mengungkap isi dokumen hasil sidang DKP tersebut secara lengkap. Berikut dokumen yang diunggah Ulin Yusron :

[caption id="attachment_310131" align="aligncenter" width="600" caption="Sumber : akun twitter Ulin Yusron"][/caption]

[caption id="attachment_310132" align="aligncenter" width="600" caption="Sumber : akun twitter Ulin Yusron"]

14021668621489347734

[/caption]

[caption id="attachment_310134" align="aligncenter" width="600" caption="Sumber : akun twitter Ulin Yusron"]

14021670781650798443

[/caption]

[caption id="attachment_310133" align="aligncenter" width="600" caption="Sumber : akun twitter Ulin Yusron"]

1402166921575308243

[/caption]

Dari dokumen yang ada jelas bahwa Prabowo diberhentikan dari dinas kemiliteran bukan saja karena terlibat dalam kasus penculikan para aktivis pro demokrasi 1997/1998 tetapi juga banyak terlibat operasi-operasi yang mengabaikan sistem operasi, hierarki, disiplin dan hukum yang berlaku dilingkungan ABRI.

Tentu kita semua menunggu konfirmasi resmi dari Mabes TNI tentang keaslian dokumen tersebut. Tetapi apakah Ulin Yusron sebagai wartawan dan aktivis mau menanggung risiko digugat secara hukum kalau dokumen yang diunggahnya tidak benar? Mari kita tunggu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline